Home DAERAH Komisi V Kritik Transportasi Darat Wajib PCR: Cabut Saja Aturannya!

Komisi V Kritik Transportasi Darat Wajib PCR: Cabut Saja Aturannya!

Jakarta – Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) terbaru yang mewajibkan syarat tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak melebihi 250 kilometer (km). Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PPP, Arwani Thomafi mengkritik kebijakan pemerintah yang sering berubah-ubah.

“Pemerintah tampak sekali tak matang dalam merumuskan kebijakan terkait tes antigen dan PCR ini,” kata Arwani kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Arwani meminta pemerintah menggunakan data sebelum mengambil kebijakan mengenai aturan perjalanan. Sehingga aturan mengenai syarat tes PCR dan antigen itu tidak berubah-ubah.

Diketahui, Komisi V DPR membidangi masalah infrastruktur dan perhubungan atau transportasi.

“Kebijakan yang berubah-ubah dari pemerintah terkait syarat perjalanan mestinya tak perlu terjadi jika basisnya adalah data,” kata dia.

Minta Aturan Tes PCR Transportasi Darat Dicabut

Lebih lanjut, aturan baru mengenai syarat wajib antigen/PCR bagi perjalanan darat, menurut Arwani akan menimbulkan masalah baru. Utamanya dalam sisi pengawasan di lapangan.

“Termasuk kebijakan terbaru tentang syarat PCR bagi perjalanan darat dengan ketentuan jarak 250 km, itu akan menimbulkan masalah utama soal bagaimana pengawasan di lapangan,” jelasnya.

Arwani menekankan agar pemerintah membuat aturan berdasarkan data di lapangan. Oleh sebab itu, Arwani meminta aturan wajib tes PCR/antigen untuk perjalanan darat itu dicabut.

“Semangat pengendalian COVID-19 mestinya harus dilandasi data dan kondisi obyektif di lapangan. Dicabut saja (aturan perjalanan darat wajib PCR/antigen),” ujarnya.

Aturan Perjalanan Transportasi Darat

Syarat PCR kini diberlakukan untuk perjalanan menggunakan transportasi darat. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa PandemI Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Melalui SE 90/2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dikutip Senin.

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. (*)

Exit mobile version