JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sanimengapresiasi sikap korektif Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terhadap internal kejaksaan dalam kasus Valencya.
“Kami mengapresiasi langkah korektif kejaksaan dalam kasus tuntutan 1 tahun pidana penjara terhadap Valencya, meskipun tidak terhindarkan ada elemen masyarakat yang akan menilai hal ini sebagai ketidakkonsistenan,” ungkapnya, Rabu (24/11/2021).
Menurut Arsul Sani walaupun ada anggapan tidak konsisten, ia menilai kejaksaan masih perlu sikap korektif terhadap lingkup internal. Koreksi internal, diperlukan agar menjadi pelajaran bagi jaksa di lapangan.
“Bagi kami, proses-proses penegakan hukum yang memerlukan langkah korektif dari internal-struktural lembaga penegak hukum tetap harus dikedepankan meski akan ada yang menganggap tidak konsisten,” ujar Waketum PPP ini.
“Tentu harapannya ke depan adalah agar jajaran kejaksaan di lapangan sebagai penuntut umum mengambil pelajaran dari kasus Valencya ini bahwa semangat penegakan hukum yang mengacu pada keadilan restoratif ini memang harus benar-benar diimplementasikan dan tidak berhenti hanya sebagai kebijakan di atas kertas dari pimpinan kejaksaan,” sambungnya.
Ia menilai langkah korektif kejaksaan tersebut bukan hanya wujud bahwa penegakan hukum bertumpu pada kepastian hukum saja, namun juga bertumpu pada keadilan serta kemanfaatan penegakan hukum.
“Selain tentunya menunjukkan akuntabilitas kelembagaan penegak hukum dalam pelaksanaan kewenangannya,” tukasnya