Home BERITA Fraksi PPP Serahkan Penentuan Pembahasan RUU TPKS Ke Bamus

Fraksi PPP Serahkan Penentuan Pembahasan RUU TPKS Ke Bamus

Jakarta – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak ambil pusing terkait alat kelengkapan dewan (AKD) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Perwakilan partai berlambang Ka’bah itu menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pengambil kebijakan.

“Kita ikut keputusan Bamus (Badan Musyawarah) saja,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal saat dihubungi, Sabtu, 1 Januari 2022.

Eks Wali Kota Banda Aceh itu menyampaikan tugas pembahasan tingkat 1 RUU TPKS belum ditentukan. Pasalnya, bakal beleid tersebut belum disahkan menjadi inisiatif DPR.

“Bila sudah masuk rapat paripurna maka menjadi RUU inisiatif, setelah itu DPR berkirim surat kepada presiden,” ungkap dia.

Dia menyampaikan pemerintah diberikan batasan waktu merespon keputusan penetapan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR. Yakni, tujuh hari untuk mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) dan surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU TPKS.

Setelah DPR menerima DIM dan supres pembahasan RUU TPKS, makan pimpinan DPR bakal menggelar Bamus menentukan akd yang akan membahas. Setidaknya ada tiga pilihan penentuan AKD yang akan membahas RUU TPKS, yakni Baleg, diserahkan ke komisi, atau pembentukan panitia khusus (pansus).

“Kami hanya akan menjalankan hasil rapat Bamus,” ujar dia.

Exit mobile version