Larangan Masuk WNA 14 Negara Dicabut, PPP: Perlu Ada Pengetatan Buat Mereka

Jakarta – Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan pemerintah wajib melakukan pengawasan ketat setelah pencabutan larangan masuk warga negara asing (WNA) dari 14 negara.

“PPP menyarankan agar WNA maupun WNI (warga negara Indonesia) yang datang dari 14 negara tersebut ataupun dari negara dengan tingkat penularan varian Omicron yang tinggi untuk dibedakan dalam tes PCR-nya,” kata Arsul, Sabtu 15 Januari 2022.

Sebelumnya, Pemerintah mencabut larangan masuk bagi WNA dari 14 negara yang melaporkan penularan komunitas Omicron.

“Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan oleh Pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia,” kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

Ia menyebutkan 14 negara tersebut, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Soal kebijakan itu, PPP memandang perlu ada fleksibilitas dalam kebijakan membuka dan menutup perbatasan untuk WNA.

“Ini yang juga dilakukan oleh banyak negara lainnya. Namun, fleksibilitas kebijakan ini tetap harus disertai dengan monitoring yang ketat dan berbasis harian serta pelaksanaan aturan karantina yang terawasi juga secara ketat,” kata Arsul.

Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada tanggal 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Kebijakan itu telah diiringi oleh langkah-langkah pencegahan penyebaran varian baru yang mengacu pada ketentuan sebelumnya.

“Pemerintah juga telah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7 x 24 jam,” kata Wiku.

Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,062PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI