Jakarta, – Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan proses hukum berbasis case building atau pengembangan kasus dalam mengusut perkara korupsi yang belum tuntas. Dia mencontohkan yakni dalam kasus bailout Bank Century hingga pengadaan e-KTP.
“Kinerja penindakan KPK itu juga mesti ditunjukkan dengan peningkatan proses hukum yang berbasis case building terutama atas kasus-kasus besar yang belum tuntas seperti bailout Bank Century, e-KTP, dan lain-lain,” kata Arsul saat dihubungi, Minggu (23/1/2022)
Namun demikian, dia mengakui kinerja KPK di awal tahun 2022 mengalami peningkatan. Salah satu aspek kinerja KPK yang dipandangnya meningkat adalah dalam hal penindakan berbasis operasi tangkap tangan (OTT).
Hanya saja, dia memandang capaian positif dalam aspek penindakan saja tidak cukup. Capaian tersebut harus diiringi dengan terus melakukan pengembangan kasus, sehingga kasus-kasus lama yang belum terungkap dapat dituntaskan oleh KPK.
“Ini yang masih memerlukan atensi KPK,” tutur Arsul.
Diketahui, di awal tahun 2022 ini KPK sudah mengamankan tiga kepala daerah di Indonesia. Ketiganya disangkakan dengan dugaan telah menerima suap proyek pengadaan barang dan jasa atau jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya masing-masing.
Adapun ketiga kepala daerah yang diamankan sejauh ini yaitu Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud, dan yang terbaru adalah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu, KPK juga telah menangkap seorang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. Dia diduga menerima suap terkait dengan penanganan perkara yang sedang dia sidangkan.
Sumber berita:Beritasatu.com