Home BERITA Dinilai Penting, Fraksi PPP DPR Solid Dukung RUU Praktik Apoteker

Dinilai Penting, Fraksi PPP DPR Solid Dukung RUU Praktik Apoteker

JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR RI Dr. H. M. Amir Uskara, M.Kes mengatakan partainya setuju dan mendukung RUU Praktik Apoteker masuk Prolegnas prioritas 2022.

“RUU ini penting segera diprioritaskan, komunikasi politik harus terus dilakukan ke dalam internal DPR untuk meyakinkan fraksi-fraksi lain bahwa RUU ini penting bahwa praktik apoteker dibutuhkan untuk keselamatan masyarakat dari penyalahgunaan obat,” ujar Anggota BAKN DPR RI tersebut di sela pertemuan antara Fraksi PPP dengan pengurus Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI), Rabu (16/2/2022) di Gedung DPR RI Jakarta.

Selain itu, ada pula komunikasi publik yang juga harus dilakukan dengan baik untuk bersama membangun norma publik dalam melihat dan mencegah penyalahgunaan dan penggunasalahan obat yang terjadi di tengah masyarakat.

“Penting menyakinkan masyarakat bahwa saat ini RUU Praktik Apoteker sesuai kebutuhan mereka. Kita akan mempelajari draf RUU ini sekaligus dengan draf naskah akademiknya,” ujar Amir Uskara.

Hadir pada kesempatan tersebut, Anggota Fraksi PPP lainnya Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, S.E.

Perempuan yang pernah menjabat Wali Kota Banda Aceh tersebut antusias mendengarkan paparan Ketua MFI Brigjen Pol (P) Drs. apt. H. Mufti Djusnir, M.Si.

Mufti menjelaskan RUU Praktik Apoteker secara resmi men-take over RUU Kefarmasian pada tanggal 17 Januari 2022.

Hal tersebut ditandai dengan ditandatanganinya surat pengajuan penyesuaian RUU Kefarmasian yang saat ini tercantum dalam Prolegnas ingin long list 2019–2024 Nomor 82 menjadi RUU Praktik Apoteker.

Surat tersebut ditandatangai oleh Drs. H. apt. Chairul Anwar, Anggota DPR RI Nomor Anggota 417 yang juga  pengusul RUU Kefarmasian.

“Surat Pengajuan itu sudah diterima resmi Badan Legislatif DPR RI pada tanggal 25 Januari 2022,” terang Brigjen Mufti

Menurut Brigjen Mufti, ketiadaan regulasi tentang Praktik Apoteker saat ini membuka peluang peningkatan penyalahgunaan dan penggunasalahan obat di masyarakat.

Mufti menggambarkan bagaimana masyarakat saat ini tidak bisa berswamedikasi dengan aman dikala obat bisa beredar di sarana illegal dan dilayankan oleh yang tidak memiliki keahlian dan kewenanaan dibidang obat.

“Apa yang kita lihat hari ini, seperti obat warung, trend penyalahgunaan obat resep dan OTC (over the counter) meningkat, masyarakat berpotensi menjadi korban,” tegas Mufti.

Saat disinggung apakah RUU Praktik Apoteker akan bergesekan dengan profesi lain? Humas MFI, apt. Ahmad Subagiyo, S.Si., M.Farm menyatakan tidak sepakat.

Subagiyo menjelaskan bahwa RUU Praktik Apoteker disusun berdasarkan muatan materi serta landasan sosiologis, filosofis, dan yuridis serta bersifat kolaboratif, up to date dan selaras dengan digitalisasi.

“Undang-undang praktik apoteker mempunyai urgensitas menata kembali kolaborasi antara Apoteker dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara sehat. Materi muatan dari undang-undang Praktik Apoteker tidak mengganggu hak dan kewenangan tenaga medis dan tenaga kesehatan lain,” tegas SDinilai Penting, Fraksi PPP DPR Solid Dukung RUU Praktik Apotekerubagiyo.

Exit mobile version