Amandemen Cuma Sebatas PPHN, Pimpinan MPR: Jika Ada Tunda Pemilu Mending Tidak Usah

Wakil Ketua MPR Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan tidak perlu terburu-buru dalam melakukan amandemen UUD 1945 berkaitan untuk memasukkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Apalagi diketahui saat ini mencuat wacana penundaan Pemilu 2024 yang bisa saja masuk agenda jika memang ada perubahan konstitusi melalui amandemen. Namun begitu, Arsul mengatakan bahwa kesepakatan amandemen sebatas untuk PPHN, bukan yang lain.

“Ya kan sesuai rencana awal, amandemen itu hanya buat memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN saja. Tidak ada hal-hal lain. Nah kalau hal-hal lain mau dimasukkan ya mending tidak usah ada amandemen,” kata Arsul kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Arsul menekankan bahwa melakukan amandemen sangat berbeda saat DPR membuat maupun melakukan perubahan undang-undang.

“Semua hal yang mau diamandemen harus disampaikan di depan dulu, tidak bisa tiba-tiba nyelonong masuk dalam rapat MPR. Nah kalau misalnya dimasukkan dalam rancangan amandemen misalnya soal penundaan pemilu, maka akan diketahui publik lebih dahulu,” ujar Arsul.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait amandemen UUD 1945 di pimpinan MPR.

MPR sendiri saat ini masih melakukan kajian terkait amandemen untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Dan sekarang juga dikaji di MPR kita sosialisasi ke berbagai tokoh berbagai ormas ya sampai hari ini terus ternang tidak ada satupun pasal yang diajukan pengusulan amandemen oleh fraksi MPR maupun kelompok DPD sampai hari ini, termasuk PPHN,” kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

“Jadi gak ada, gak ada amandemen di MPR, belum ada satu pun,” sambungnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,062PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI