Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP, Mohammad Iqbal meminta Kementerian Komunimasi dan Informasi (Kominfo) untuk menurunkan (take down) video podcast di channel YouTube Deddy Corbuzer berjudul “Tutorial Jadi Gay di Indo” yang diposting pada 7 Mei 2022. Postingan itu jelas-jelas mempromosikan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dan pernikahan sesama jenis yang dilarang oleh negara.
“Video tutorial jadi gay itu bisa membuat LGBT dan pernikahan sesama jenis meningkat di Indonesia. Padahal jelas ini bertentangan agama dan hukum yang berlaku di negeri ini,” ujar Muhammad Iqbal di Sumatera Barat, Senin (9/5/2022).
Kominfo berwenang untuk meng-take down video bermuatan yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, jika perlu pemerintah memproses hukum semua pihak yang melakukan promosi LGBT dan pernikahan sesama jenis, termasuk Deddy Corbuzer yang terbukti tak hanya promosikan pasangan Gay namun juga pernikahan sesama jenis yang dilarang dalam undang-undang.
“Kebebesan berekspresi di media sosial berbasia internet ada batasannya. Tidak boleh melanggar hukum dan norma yang berlaku di Indonesia,” jelas Sekretaris Fraksi PPP MPR RI ini.
Menurut Iqbal, take down video itu sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia, yang resah karena dianggap telah memberikan ruang ekspresi untuk pasangan LGBT dan pernikahan sesama jenis itu. Terlebih, perilaku menyimpang di Indonesia itu dikecam keras lantaran tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Politisi PPP ini menambahkan, promosi atau propaganda LGBT dan pernikahan sesama jenis yang dilakukan Deddy memiliki dampak sangat besar mengingat dia adalah Youtuber yang memilki jutaan subcriber dan videonya ditonton jutaan orang. Propaganda itu membuat banyak kaum LGBT tak segan mengekspresikan orientasi seks menyimpangnya di tengah masyarakat.
“Bukan tidak mungkin propaganda itu akan membuat jumlah LGBT di Indonesia semakin besar. Jangan sampai kaum LGBT merasa berhak untuk mengekspresikan orientasi seksual menyimbang mereka dan merusak moral dan tatanan masyarakat Indonesia,” pungkas Iqbal
Seperti diketahui, berdasarkan UU tahun 1974 tentang Perkawinan, jelas perkawinan yang dianggap sah berdasarkan perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Kemudian, dalam fatwa MUI bernomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, juga diatur larangan pernikahan sejenis. Dalam fatwa itu, MUI menjelaskan bahwa perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.
“Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah),” jelas fatwa tersebut.