Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani merespons perkembangan kasus pembunuhan yang dilakukan Bharada E atau Richard Eliezer kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Arsul meminta agar semua pihak yang terlibat pembunuhan itu diproses hukum oleh polisi.
“Penetapan tersangka terhadap Bharada E memang sebuah progres dari penyidikan atas kasus polisi tembak polisi,” kata Arsul kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Wakil Ketua Umum PPP ini menyoroti pasal jeratan terhadap Bharada E, yakni disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Menurut dia, pasal sangkaan itu mengindikasikan ada dugaan pelaku lain yang juga dalam penyidikan.
“Namun, karena Polri telah menyampaikan bahwa Bharada E ini dipersangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dengan dikaitkan pada Pasal 55 dan 56 KUHP, maka berarti Polri telah mengindikasikan secara publik bahwa ada dugaan pelaku lain yang sedang dalam penyidikan,” kata Arsul.
“Tegasnya, Polri telah mengungkapkan kepada publik bahwa dalam kasus ini ada indikasi kuat penyertaan pihak lain,” sambungnya.
Dengan demikian, Arsul meminta Polri segera menuntaskan kasus ini. Arsul meminta Polri menindak semua pihak yang turut terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Oleh karena itu, mewakili harapan publik dan selaku anggota Komisi Hukum DPR, saya meminta Polri agar menuntaskan kasus ini dalam waktu yang tidak lama,” kata dia.
“Dengan tetap memperhatikan due process of law dan proses-proses pembuktian berbasis scientific crime investigation serta prinsip praduga tak bersalah atau presumption of innocence, siapa pun yang terlibat harus diproses hukum,” imbuhnya.
Sumber: detik.com