Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mendorong penguatan Komisi Yudisial (KY) dengan cara melakukan revisi undang-undang.
“Saya tentu ingin menyampaikan apa yang kami pikirkan di Komisi III tentang Komisi Yudisial Ini. Bukan hanya di Komisi III, tetapi juga di MPR karena kebetulan saya juga menjadi salah satu pimpinan MPR,” kata Arsul Sani dalam seminar HUT ke-17 KY di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Dia mengatakan ada dua hal yang bisa dilakukan untuk menguatkan kewenangan Komisi Yudisial. Penguatan itu berupa revisi Undang-Undang Komisi Yudisial dan pengajuan RUU Jabatan Hakim.
“Nah saya melihat setidaknya terdapat dua pintu penguatan Komisi Yudisial melalui legislasi. Pertama tentu adalah perlu rancangan Undang-undang perubahan kedua atas Undang-undang Komisi Yudisial. Yang kedua bisa dikuatkan juga melalui RUU Jabatan Hakim,” tuturnya.
“Nah kedua Undang-undang ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas long list,” tambahnya.
Politikus PPP itu mengatakan jika RUU Jabatan Hakim diajukan maka rancangan itu harus muncul dari internal Komisi Yudisial bukan dari eksternal seperti Komisi III DPR. Dia berharap, setelah seminar dilakukan, perumusan untuk menguatkan lembaga tersebut akan mulai dipertimbangkan.
“Mudah-mudahan seminar ini kalaupun pilihannya adalah mengubah Undang-Undang Komisi Yudisial, ya kemudian melahirkan naskah akademik dan draf RUU. Jangan draf RUU itu datang dari Komisi III,” tuturnya.
Kemudian, dia mengatakan materi revisi Undang-Undang Komisi Yudisial adalah berupa penguatan wewenang, pengawasan hakim, hingga penjatuhan sanksi. Menurutnya, lingkup kewenangan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas perlu ditata ulang.
“Tentu muatan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial itu penguatan wewenang, pengawasan hakim, konstitusi, kemudian juga penjatuhan sanksi, jadi supaya jelas. Ini masa KY jadi kalah sama badan pengawasan. Ini harus ditata ulang menurut saya, politik hukum kita ke depan. Tentu karena kita juga tidak ingin menghapus divpropam, irwasum, atau apa, mana yang merupakan wewenang badan pengawasan dan mana yang itu harusnya wewenang KY itu perlu kita tata ulang,” terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Komisi Yudisial harus menjalin hubungan yang baik dengan Mahkamah Agung (MA) sementara revisi undang-undang belum dilakukan. Dia menyebut hal itu juga merupakan salah satu bentuk penguatan Komisi Yudisial.
“Berikutnya catatan dari kami di Komisi III, penguatan Komisi Yudisial sementara amandemen jauh, revisi Undang-undang belum, maka harus penguatan kerja sama KY dengan pemangku kepentingan. Yang pertama harus tetap rukun dengan MA, itu harapan kami di DPR,” ujarnya.