Jakarta – Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual. Arsul menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk reformasi kultural di tubuh Polri.
“Larangan Kapolri untuk Polantas tidak lagi memberikan tilang manual merupakan salah satu bentuk reformasi kultural di tubuh Polri,” kata Arsul, Jumat (28/10/2022)
Arsul mengatakan praktek tilang yang berujung pungli dapat merusak mental dan moral masyarakat. Hal tersebut juga akan membuat persepsi korupsi di institusi Polri sulit dihilangkan.
“Selama ini soal tilang ini bukan saja sekedar praktek ‘pungli’, dikenal sebagai ‘denda damai’ yang terjadi karena adanya kesalahan pelanggar lalu lintas, tetapi karena praktek tersebut telah merusak mental dan moral baik masyarakat maupun publik. Ini membuat persepsi korup pada Polri kita makin menjadi sulit dihilangkan,” jelas Arsul.
Arsul berharap penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan akan lebih adil jika tilang manual digantikan dengan tilang elektronik.
“Nah dengan mengganti menjadi tilang eletktronik pada area-area di mana telah dipasang kamera lalu lintas, maka penindakan terhadap pelanggaran lalin juga akan lebih fair karena tidak bisa dimainkan baik oleh Polantas maupun pelanggarnya,” ujarnya.
Meski demikian, Arsul juga berharap agar Kapolri menyoroti kebijakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, pungli selama ini juga dilakukan secara tidak langsung, seperti via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya.
“Namun yang kita harapkan Kapolri tidak berhenti hanya pada soal tilang lalin ini, tetapi juga pada pengurusan SIM. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini punglinya dilakukan secara tidak langsung, termasuk via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya,” ucap Arsul.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan Kapolri perlu menangani persoalan-persoalan seperti itu. Dia menilai Kapolri juga bisa mengundang para ahli untuk membahas persoalan tersebut.
“Ini yang masih banyak dikeluhkan kepada kami di Komisi III DPR RI. Kapolri perlu menangani soal ini jika perlu dengan mengundang para ahli terkait diluar Polri,” imbuhnya.
Sebelumnya, instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10)