Home BERITA Pemerintah Kembali Naikan Cukai Tembakau, PPP Soroti ini!

Pemerintah Kembali Naikan Cukai Tembakau, PPP Soroti ini!

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PPP Wartiah minta Menteri Keuangan RI memberikan penjelasan terkait antisipasi akan dampak yang timbul akibat kenaikan tarif cukai rokok.

Wartiah menyoroti bebera hal, diantaranya adalah efek terhadap perokok anak, angka kemiskinan, maraknya tembakau lintingan serta tenaga kerja dan petani tembakau.

“Yang pertama, kenaikan cukai rokok telah konsisten dilakukan, bahkan terjadi kenaikan yang tinggi. Tapi Berdasarkan paparan pada halaman 4 jumlah perokok anak terus meningkat dari 7,2% menjadi 9,1% di 2018. Apakah ini mengindikasikan bahwa kenaikan cukai rokok belum efektif dalam menurunkan tingkat prevalensi merokok? Apa saran bauran kebijakan lain pemerintah?” tanya Wartiah, Senin (12/12/2022).

Kedua, Wartiah juga meminta penjelasan terkait dengan korelasi angka perokok dengan angka kemiskinan seperti yang sebelumnya diterangkan oleh Menkeu. Dalam paparannya, Sri Mulyani sempat menjelaskan bahwa rokok menjadi komponen pengeluaran terbesar nomor dua bagi keluarga miskin dan peningkatan pengeluaran rokok sebesar 1% dapat meningkatkan 6% kemungkinan rumah tangga menjadi miskin.

“Kenaikan harga cukai rokok berdampak pada harga jual rokok di masyarakat, fenomena tersebut juga menggenjot maraknya bisnis tembakau lintingan yang menurut wartiah menjadi kontradiksi dengan arah pengendalian rokok yang dicanangkan pemerintah,” jelasnya.

Ketiga, Wariah menyebut fenomena tingginya tarif cukai berkorelasi dengan maraknya bisnis tembakau lintingan di daerah-daerah. “Apakah ini tidak kontradiksi atau berlawanan dengan arah pengendalian rokok,” tanya dia.

Ketua DPP PPP ini juga mempertanyakan upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah kepada tenaga kerja sektor tembakau termasuk petani tembakau pasca kenaikan cukai tersebut. Karena menurutnya saat ini petani sedang dihadapkan pada kenaikan biaya produksi sehingga ia pun meminta pemerintah mengkaji ulang satan kenaikan cukai pada SKT.

“Empat, apa antisipasi yang dilakukan oleh kementerian keuangan terhadap dampak kenaikan tarif cukai terhadap para tenaga kerja di sektor tembakau, termasuk para petani tembakau yang saat ini menghadapi kenaikan biaya produksi akibat harga pupuk yang naik. Sehingga kami berharap kenaikan SKT 5% itu perlu dipertimbangkan,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Wartiah juga meminta Menteri Keuangan Agar juga memperhitungkan para pedagang rokok eceran yang diperkirakan akan terdampak dari adanya kenaikan cukai hasil tembakau.

“Sebagian besar pelaku usaha UKM kategori warung kelontong menjadi pedagang eceran dari rokok, Apa dampak dan antisipasi terhadap tekanan penjualan rokok apabila tarif cukai naik di tengah ancaman melemahnya pelemahan daya beli kelompok menengah ke bawah,” ujarnya.

Namun meskipun demikian Wartiah juga memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah berhasil menurunkan tingkat rokok ilegal secara drastis dari 12,1%di 2016 menjadi 5,5% di 2022.

“kami terus mendukung upaya memerangi rokok ilegal dan perlu kerjasama lebih intens antara Kementerian atau lembaga dengan aparat penegak hukum,” tutupnya.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau(CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 nanti. Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin(SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Exit mobile version