Jakarta – Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi menerima ribuan kepala desa dari Jawa Tengah di Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023). Para kepala daerah itu menyampaikan aspirasi terkait evaluas Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid.
Menurut Arwani, aspirasi para kepala desa perlu dipertimbangkan sehingga gerak pembangunan desa berlangsung lebih cepat dan berkesinambungan. “PPP sudah mempelajari masa jabatan itu. Namun, keputusannya tetap harus diambil bersama pemerintah setelah mendengarkan aspirasi dari semua pihak”, ujar Arwani.
Sebelumnya, ratusan kepala desa berunjuk rasa di depan DPR RI dan meminta pemerintah serta DPR untuk merevisi UU Desa. Mereka meminta agar masa jabatan kepala desa dapat diperpanjang menjadi sembilan tahun. Selain itu, ada beberapa asosiasi kepala desa dan masing-masing asosiasi tersebut memiliki aspirasi yang berbeda. Karena itu, menurutnya perlu mendiskusikan masalah ini secara cermat dengan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jateng III tersebut juga mendukung usulan para kepala desa agar realisasi anggaran desa dapat dipenuhi saat pandemi Covid-19 sudah berakhir.
“Saat pandemi Covid dinyatakan berakhir, saya setuju realisasi dana desa dapat dipenuhi seutuhnya. Pembangunan desa perlu dipercepat, dan ini sangat perlu sebagai salah satu strategi Indonesia untuk mencegah terjadinya resesi ekonomi tahun 2023”, pungkas Arwani.