Home BERITA PPP Desak Dilakukan Investigasi Soal Ekspor Ilegal Biji Nikel ke China

PPP Desak Dilakukan Investigasi Soal Ekspor Ilegal Biji Nikel ke China

Jakarta – Beredar kabar di tengah masyarakat mengenai ekspor biji nikel ilegal. Menanggapi itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari PPP, Elly Rachmat Yasin mendesak pemerintah segera melakukan investigasi ekspor ilegal itu.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera evaluasi dan investigasi atas permasalahan pengiriman biji nikel ilegal ke China dan negara lainnya,” ujar Elly Rachmat Yasin di Bogor, Minggu (25/6/2023).

Terdapat data di sejumlah media mengenai data impor biji nikel China dari Indonesia tahun 2020 sebesar 3,4 miliar kilogram dengan nilai 193 juta dollar AS. Tahun 2021, kembali mengimpor 839 juta kilogram nickel ore dari Indonesia dengan nilai 48 juta dollar AS.

Kemudian, tahun 2022 sebesar 1 miliar kilogram nickel ore dari Indonesia. Sementara itu, kata Elly, pemerintah telah mempercepat larangan ekspor biji nikel yang semula 2022 dipercepat menjadi Januari 2020 .

Data impor biji nikel China dari Indonesia dibandingkan dengan data ekspor biji nikel Indonesia ke China pada periode yang sama terdapat selisih. Dugaan selisih royalti ditambah bea keluar sebesar Rp 575 miliar dari kurun waktu Januari 2020 hingga Juni 2022.

Elly sedari awal mengingatkan akan dampak dari percepatan larangan ekspor nikel kepada pemerintah. Seperti munculnya ketidakpastian hukum bagi investor hingga reaksi Uni Eropa yang juga merasa dirugikan.

“Dampak berikutnya yaitu potensi ekspor biji nikel secara ilegal dari pulau Sulawesi dan Maluku Utara,” jelas Legislator PPP ini.

Namun demikian, Elly mengapresiasi keberanian pemerintah menghentikan ekspor hasil pertambangan, termasuk nikel. Keberanian itu agar dilaksanakan dengan tegas dan disiplin.

“Kami mendesak tindakan tegas pemerintah untuk mengawasi lebih ketat terhadap semua hasil tambang dalam negeri. Jangan ada kebocoran ekspor ilegal,” pungkasnya.

Exit mobile version