Home BERITA Ibu Kota Pindah ke IKN, Fraksi PPP Harap Jakarta Jadi Sentra Ekonomi...

Ibu Kota Pindah ke IKN, Fraksi PPP Harap Jakarta Jadi Sentra Ekonomi Nasional dan Global

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Syamsurizal menyebut perpindahan status Ibukota dari Jakarta Ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadikan problema khusus kepada status Daerah Khusus Ibukota Jakarta dikarenakan hilangnya status ibukota.

“Kemungkinan akan menyandang status baru sebagai daerah khusus, sama dengan daerah khusus istimewa Yogjakarta. Sebab itu fraksi PPP berharap nantinya Daerah Khusus Jakarta menjadi daerah sentral ekonomi nasional dan internasional berdasarkan kota bisnis dan pusat perekonomoian yang berskala regional dan global,” Jelas Syamsurizal, Selasa (14/11/2023).

Politisi PPP ini menilai Daerah Khusus Jakarta akan menjadi daerah struktur ekonomi yang ramah serta kewenangan khusus tersebut dapat memberikan pelaksanaan kebijakan dalam bidang-bidang lainya.

“UU no 9 tahun 2007 DKI menyebut Jakarta sebagai daerah Otonom pada tingkat Provinsi, sedangkan Dalam RUU Daerah Khususuan, DKI Jakarta berubah Daerah khusus Jakarta (DKJ) sebagai Konsekuensi berubahnya kedudukan Jakarta tidak Lagi menjadi Ibukota,” ungkapnya.

Sedangkan Untuk pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 5 (lima) kota dan 1 (satu) kabupaten di Darah Khusus Jakarta (DKJ), PPP menilai sangat bergantung pada kekhususan DKJ yang akan diatur dalam UU DKJ.

“Jika kekhususan DKJ tetap menunjuk pada penetapan status 5 (lima) kota dan 1 (satu) kabupaten DKJ sebagai wilayah administratif DKJ, maka pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan mekanisme pengangkatan,” terangnya.

Namu kata dia, jika kekhususan DKJ tidak menunjuk pada penetapan status 5 (lima) kota dan 1 (satu) kabupaten DKJ sebagai wilayah administratif DKJ, artinya 5 (lima) kota dan 1 (satu) kabupaten masing-masing berkedudukan sebagai daerah otonom.

“Maka pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 5 (lima) kota dan 1 (satu) kabupaten dapat dilakukan melalui 4 (empat) mekanisme yang bersifat opsional, bisa dipilih langsung ataupun melalui DPRD, pemilihan bisa diangkat langsung oleh gubernur ataupun atas usul walikota dan bupati,” tukasnya.

Exit mobile version