Home BERITA PPP Protes Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

PPP Protes Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi

Jakarta – Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyayangkan respons Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) soal toko kelontong seperti warung Madura untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda), yakni untuk tidak lagi buka 24 jam. Menurut Baidowi, selama ini warung Madura justru memiliki dampak positif pada perekonomian masyarakat kecil.

“Seharusnya Kementerian UKM memberikan solusi usaha bagi masyarakat kecil, bukan malah mempersempit peluang usaha mikro dan kecil,” ujar Baidowi, Kamis (25/4/2024).

Baidowi, yang juga akrab disapa Awiek, menyebut membuka warung kecil 24 jam bukan hanya dilakukan oleh masyarakat Madura di sejumlah kota besar, namun juga warga Indonesia lainnya dari berbagai daerah. Sehingga, perlu ada keberpihakan pada masyarakat kecil yang ditunjukkan oleh pemerintah.

“Pengusaha mikro kecil seperti warung Madura perlu mendapatkan perlindungan, bukan malah diatur oleh aturan yang memberatkan,” kata Awiek.

Awiek melihat selama ini tidak ada aspek atau dampak negatif yang ditimbulkan warung Madura, hanya ada dampak positif. Malah keberadaan warung kecil 24 jam membantu kebutuhan warga sepanjang hari dan turut menjaga keamanan lingkungan.

“Jika memang ada peraturan yang melarang toko buka 24 jam, maka itu hanya perlu diberlakukan pada toko-toko besar yang dikelola oleh pengusaha besar seperti sejumlah minimarket,” tegas Awiek.

Awiek juga menyoroti adanya Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan yang mengatur jam operasional toko itu harusnya ada pengecualian untuk toko kecil yang dikelola secara mandiri oleh warga.

Exit mobile version