Home BERITA PPP Optimis MK Kembalikan Suara PPP yang Hilang di Papua Pegunungan

PPP Optimis MK Kembalikan Suara PPP yang Hilang di Papua Pegunungan

Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi mengungkapkan partainya banyak kehilangan suara di wilayah Papua, yakni di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Sehingga, PPP melalui tim kuasa hukum mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Erfandi menjelaskan pemilihan di Papua Tengah dan Papua Pegunungan menggunakan sistem noken. Ketika proses perhitungan di tingkat bawah suara PPP terbilang cukup besar. Namun, saat proses perhitungan naik satu tingkat di tingkat Kecamatan, justru suara partai berlambang Kakbah itu turun drastis.

Dia pun menduga bahwa suara PPP telah dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu untuk dipindahkan ke partai lain.

“Ternyata di tingkat bawah itu suaranya ke PPP ketika pada rekap naik ke atas, ke tingkat kecamatan dan lain sebagainya, Itu ada oknum yang kemudian berubah suaranya PPP itu ke partai lain itu,” kata Erfandi, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).

Hal itu disampaikan Erfandi sebelum persidangan lanjutan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta. Dalam kesempatan itu, dia turut didampingi oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Yahukimo Papua Pegunungan, Okto Kambue; Sekretaris DPC P3 Kabupaten Jayawijaya, Musalek Wetipo serta tim kuasa hukum PPP.

 

Exit mobile version