Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono akan bertanggung jawab setelah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu yang mengakibatkan PPP tidak lolos di Parlemen pada hasil Pemilu 2024.
Sebab, PPP pada Pemilu 2024 hanya meraih 5.878.777 atau 3,87 persen suara. Suara yang diraih PPP dibawah syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
“PPP akan bertanggung jawab secara penuh, atas amanah yang diberikan rakyat, atas apa yang diberikan konstituen,” kata Mardiono di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5).
Mardiono mengutarakan, pihaknya masih mempunyai waktu empat bulan lebih sebelum pelantikan DPR RI pada Oktober 2024 mendatang. Langkah itu akan ditempuh melalui jalur hukum dan juga politik.
“Masih ada waktu 4 bulan lebih, semua mekanisme akan masih banyak terbuka, akan masih banyak hal cara-cara yang kita lakukan, baik secara politik, maupun secara hukum,” ucap Mardiono.