DPR Masih Menerima Masukan RKUHP
13 Februari 2018 - 20:59:20 | 63
Share: Facebook Twitter Google+ WhatsApp Telegram

PPP.OR.ID - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, masyarakat diminta untuk memberi masukan mengenai RKUHP tersebut tanpa menghapus atau menambah pasal.
Arsul Sani menjelaskan, saat ini RKUHP baru selesai ditahap Tim Perumus. Dalam tahap pertama tersebut masih terbuka peluang untuk menerima masukan.
“Silakan teman-teman media, elemen masyarakat sipil kalau misalnya ada masukan-masukan terkait rumusan pasal disampaikan. Tetapi tahapan sekarang sudah tidak bisa lagi mempersoalkan satu pasal ada atau tidak ada,” ujar Arsul Sani, Senin (12/2/2018).
Arsul Sani menambahkan, setelah itu masih ada dua tahap lagi, yaitu tahap pleno komisi dan paripurna. Di tahap paripurna sudah tidak ada pembahasan.
Lebih lanjut Arsul Sani mencontohkan, pasal penghinaan presiden telah disepakati di tingkatan tim perumus. Namun, masih belum mencapai kesepahaman mengenai rumusan norma, ancaman hukuman, dan sifat delik. Sehingga, pihaknya masih membuka peluang menerima masukan mengenai pasal itu, beliau juga meminta, agar rumusan dapat disampaikan secara konkrit.
Sejalan dengan itu Arsul Sani menegaskan, masyarakat sipil tidak dapat memaksakan kehendak pasal penghinaan presiden harus hilang. Sebab, pembentukan undang-undang merupakan kewenangan DPR dan Pemerintah.
“Itu memang belum sepakat bulat baik di antara fraksi-fraksi yang ada di DPR itu sendiri maupun antara yang ada di DPR dengan pemerintah,” pungkas Arsul Sani. (Ch)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Elektabilitas Jokowi Naik, PPP Sebut Masih Belum Aman
24 April 2018
PPP Bondowoso Siap Raih Posisi 3 Besar dalam Pemilu 2019
23 April 2018