Sekjen PPP Arsul Sani Jelaskan Makna Vonis Dua Tahun Buat Ahok
09 Mei 2017 - 17:55:15 | 766
Share: Facebook Twitter Google+ WhatsApp Telegram

PPP.OR.ID - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan vonis pengadilan dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengukuhkan yurisprudensi pengadilan yang dalam sejarahnya memang tidak pernah melepaskan terdakwa perkara penodaan agama yang dinilai hakim terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
"Makna-makna vonis demikian sebetulnya adalah bahwa para hakim ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa jika terjadi peristiwa yang diduga sebagai perbuatan penodaan agama, maka ada hukum yang mengatur dan penyelesaiannya melalui proses hukum bukan dengan tindakan-tindakan anarkis," kata anggota Komisi III DPR, hari ini.
Sikap lembaga peradilan seperti itu, kata dia, juga didasari oleh kesadaran bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang religius sehingga hal-hal yang menyangkut penodaan terhadap kesucian agama bisa menjadi sumber perpecahan bangsa.
"Yang jika tidak ada hukum dan proses hukumnya maka bisa mengancam persatuan bangsa kita," kata dia.
Ahok divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun penjara dan memerintahkan langsung ditahan. (Suara.com/TN)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Elektabilitas Jokowi Naik, PPP Sebut Masih Belum Aman
24 April 2018
PPP Bondowoso Siap Raih Posisi 3 Besar dalam Pemilu 2019
23 April 2018