Dukung Kota Layak Anak, GMPI Ajak Peranan Orang Tua Cegah Kekerasan

B0G0R – Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Kecamatan Bogor Utara kembali berbagi kebahagiaan.

Dikemas dalam kegiatam edukasi bertajuk “Peranan Orang tua dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak”.

Kegiatan yang dilakukan di Kampung Jasilun, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor itu menghadirkan berbagai narasumber.

Di antara Ambarawari dari Wanita Persatuan Pembangunan dan Resha Melania yang merupakan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Bogor Utara.

Ketua GMPI Bogor Utara, Abdul Malik mengatakan, kegiatan edukasi sembari memberi kebahagiaan dengan memberika makanan kecil, dan sembako ini adalah salah satu program kerja GMPI dalam rangka mendukung Bogor Kota Ramah Anak.

“Kegiatan edukasi sembari berbagi itu dihadiri 25 anak dan 30 orang tua,” kata Abdul Malik, Minggu (26/12/2021).

Abdul Malik menjelaskan, ketika berbicara kota ramah anak, tentunya tidak hanya memberikan edukasi pada orang tua saja.

Tetapi anak menjadi bagian yang sangat penting untuk diberikan pemahaman. Dengan cara memberikan keceriaan, semisal dengan pertandingan game yang menarik.

“Kami ingin kota ramah anak ini dimulai dipinggiran kota Bogor seperti di Kampung Jasilun yang rata-rata anak-anaknya banyak yang jadi pekerja anak seperti menjadi pemulung dan pengamen,” katanya.

Karena itu, dengan menghadirkan suasana terbuka di lingkungan mereka sendiri, diharapkan edukasi ini akan lebih mudah dicerna oleh anak-anak.

“Kesan Kota ramah anak yang sering disampaikan di gedung, semua bersifat simbolistik semata tanpa langsung menyentuh pada akar masalah,” ucapnya.

Oleh krena itu, keberadaan GMPI ingin tampil berbeda. Menghilangkan kegiatan yang hanya mementingkan seremonial saja. Karena generasi muda diharapkan dapat terjun langsng.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bogor dari fraksi PPP Akhmad Saeful Bakhri menyambut positif kegiatan tersebut.

Menurutnya, anak merupakan aset luar biasa bagi bangsa.

Menurutnya, hal itu selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, selama Januari hingga Agustus 2021 sebanyak 26 kasus tindak kekerasan terhadap anak terjadi di sejumlah wilayah di Kota Bogor.

Oleh karena, diperlukan kolaborasi integrasi program, termasuk menghadirkan kota layak anak di Kota Bogor.(ded

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI