PPP Lengkapi Bukti Pergeseran Suara Jelang Sidang PHPU Pileg

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pileg 2024. Juru Bicara PPP, Achmad Baidowi (Awiek), mengatakan pihaknya maraton mempersiapkan bukti-bukti yang akan disertakan ke MK.

“Ya kita sedang memverifikasi bukti-bukti ya, kita dalam minggu-minggu ini maraton melengkapi bukti-bukti yang akan disampaikan ke MK,” kata Awiek, Selasa (23/4/2024).

Awiek menyebut pihaknya menemukan bukti pergeseran suara PPP. Pada saatnya, tutur Ketua DPP PPP ini, bukti itu akan disampaikan.

“Dan hari ini kita sudah menemukan bukti-bukti pergeseran suara PPP dan di sana nanti pada saat pengajuannya ke MK kita ajukan,” ucapnya.

Awiek mengatakan sesuai dengan dalil yang diajukan pihaknya jika berkurangnya suara PPP terjadi di 18 provinsi dan 34 daerah pemilihan. Ia menyebut tim pengacara PPP akan dipimpin oleh Soleh Amin.

“Ya sesuai dalil permohonan kita itu ada di 18 provinsi, 34 Dapil dan kita menyiapkan tim pengacara yang dipimpin oleh Pak Soleh Amin itu pengacara senior dari PPP dan sudah malang melintang dalam dunia advokat ya,” kata Awiek.

“Mudah-mudahan nanti bisa dalil-dalil yang kita mohonkan bisa diperkuat juga dan dengan bukti-bukti dan juga saksi-saksi tentunya kita akan fight di pengadilan MK,” imbuhnya.

Sebagai informasi, MK akan mulai melakukan registrasi sengketa Pileg pada 23 April 2024. Setelah permohonan teregistrasi, MK akan mulai menyidangkan PHPU Pileg pada 29 April 2024.

“Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Sidang sengketa Pileg akan digelar dengan tiga panel. Kemudian, MK akan membacakan putusan sengketa Pileg pada 10 Juni 2024.

“10 Juni (putusan),” ujar Fajar.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI