Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Nurhayati mempertanyakan aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja yang tercantum dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Aturan ini menurut Nurhayati bertentangan dengan norma agama karena seakan melegalkan hubungan di luar nikah. Apalagi sebagai orang timur, seks bebas juga dinilai melanggar norma.
“Pemberian alat kontrasepsi kepada remaja atau siswa sebagai alat bantu agar tidak hamil bertentangan dengan ajaran agama. Ini juga secara tidak langsung melegalkan seks di luar nikah,” jelas Nurhayati.
Sebagai anggota DPR, Nurhayati mengaku akan meminta Kemneterian Kesehatan untuk memberikan keterangan atas kebijakan tersebut.
Ia berharap Kemenkes memberikan klarifikasi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan kontraversi di tengah masyarakat. Saat ini kondusifitas di tengah masyarakat jangan sampai diganggu dengan isu yang kontraproduktif
“Jika pemberian itu hanya sebagai alat peraga, maka perlu dijelaskan secara lengkap dan rinci, jangan sampai menjadi multi tafsir dan membuat kehawatiran di tengah masyarakat,” jelas Nurhayati.
Nurhayati meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam peraturan karena bisa membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Apalagi jika peraturan yang sudah ditandatangani itu malah menghancurkan norma sosial dan kemasyarakatan yang selama ini dipegan teguh oleh masyarakat Indonesia.
Sebagaimana diketahui, presiden telah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan yang baru-baru ini didengungkan menuai kontroversi. Ada satu pasal yang mendapatkan sorotan adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja mengundang polemik tajam di masyarakat.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan itu mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.
Dalam 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.
Berdasarkan isi dari dokumen regulasi tersebut, bagian “penyediaan alat kontrasepsi” dalam konteks usia sekolah dan remaja tidak dijelaskan lebih lanjut.
Sejumlah kalangan telah melakukan protes atas peraturan yang menimbulkan kontraversi tersebut. Mulai dari para guru, pengamat, hingga berbagai tokoh masyarakat.
Saat ini mereka menunggu keterangan resmi dari pemerintah terkait pelaksanaan aturan yang kontraversial tersebut. Sebab jika tidak kunjung penjelasan, bukan tidak mungkin protes pun akan terus terjadi.