JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Kiyai Muslich Zainal Abidin mendesak pemerintah untuk memberantas aktivitas kawin kontrak di Cianjur menanggapi kasus pembunuhan Sarah yang merupakan istri siri warga negara Arab Saudi, beberapa hari lalu.
Dikatakannya, praktik kawin kontrak yang marak di puncak Bogor dan Cianjur bukan saja banyak merugikan pihak wanita tetapi merendahkan nya.
“Ini sudah keterlaluan, seharusnya wanita itu dilindungi, dijunjung tinggi martabatnya, ini malah harkat derajat wanita Indonesia seolah direndahkan di negara kita sendiri oleh orang asing,” jelasnya, Selasa 23 November 2021.
Menurut Kiyai Muslich kasus Sarah harus menjadi pelajaran bagi para wanita yang mau dan sedang menjalankan praktek kawin kontrak.
“Jangan kemudian karena faktor ekonomi mereka mau dijadikan istri siri orang asing, bahkan hingga direndahkan,” jelasnya.
Secara agamapun kata Kiyai Musleh kawin kontrak atau nikah mut’ah itu haram hukumnya.
“Sudah jelas kok, haram. Praktek ini (kawin kontrak) hanya mengedepankan unsur nafsu syahwat saja. Jangan sampai ada pembelaan daripada melakukan zinah kemudian menghalalkan kawin kontrak. Itu adalah dua hal yg hukumnya juga haram,” katanya.
Kiyai Muslich menegaskan pemerintah harus mengusut praktik kawin kontrak dan memberantas nya.
“Kemudian bukan hanya itu, pemerintah harus mengedukasi masyarakat dan mencarikan solusi terhadap motif di balik maraknya aktivitas kawin kontrak di sana,” tandasnya.