DPR Minta Polri Perkuat SE Ujaran Kebencian
Jumat 19 Februari 2021

PPP - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, polisi sudah memiliki Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 soal penanganan perkara ujaran kebencian. Ssebab itu ia meminta Jenderal Sigit mempertegas aturan tersebut.
"Ke depan, masyarakat berharap Polri menjadi serba-proporsional, bukan lagi berada pada posisi serbasalah. Salah satu caranya seperti yang diniatkan oleh Kapolri sendiri, yakni dengan membuat pedoman penanganan perkara terkait dengan UU ITE," kata Waketum PPP ini, Jumat (19/2/2021).
"Sebenarnya sudah ada SE Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 terkait penanganan perkara ujaran kebencian di mana pendekatan preventif dan penerapan keadilan restoratif telah diletakkan sebagai pedoman. Ada baiknya apa yang ada dalam SE Kapolri ini dipertegas, diperluas, dan diangkat dalam sebuah perkap (peraturan Kapolri)," ucapnya.
Lebih lanjut Arsul menyarankan Polri mengkaji secara internal setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan UU ITE. Menurut Arsul, status laporan dapat diungkapkan setelah hasil kajian internal yang dilakukan.
"Selain itu, agar situasi serba-profesional ini tercipta, menurut kami di Komisi III, adalah ketika seseorang melapor dengan menggunakan UU ITE, maka kepada pelapor disampaikan bahwa laporannya akan dikaji dulu dan karenanya, kalaupun diberi tanda terima, masih merupakan tanda terima sementara saja," kata Arsul.
"Nantinya, setelah dikaji oleh internal Polri, baru diberitahukan kepada pelapor tentang status laporannya berdasar hasil kajian tersebut," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara tentang arahan Presiden Joko Widodo yang meminta polisi selektif dalam memproses laporan pelanggaran UU ITE. Menurut Sigit, selama ini polisi mengalami situasi yang serbasalah.
Sumber : detik.com