Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaifullah Tamliha menanggapi rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) yang mengacu pada Kepmenhub Nomor KP/564/2022 yang akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 nanti. Menurutnya, perusahan Ojol tidak bisa menggunakan Permenhub tersebut untuk naikan tarif ojol.
“Rencana kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang mengacu pada Kepmenhub Nomor KP/564/2022 yang akan diimplementasikan pada 14 Agustus 2022 perlu justifikasi oleh UU. Pada pasal 47 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dinyatakan bahwa sepeda motor tidak termasuk angkutan umum. Sehingga rencana kenaikan tarif ini tidak relevan berlaku untuk Ojol,” papar Syaifullah yang juga Ketua DPP PPP ini.
Seharusnya, kata Syaifullah, jika pemerintah ingin mengatur Ojol termasuk kenaikan tarif di dalamnya, maka ada beberapa aspek yang harus diperhatikan.
“Terutama memperhatikan hak-hak para driver dan pengguna jasa,” jelasnya.
Dikatakannya, pemerintah wajib hadir dalam memperkuat kemitraan antara driver dan aplikator dengan terus berkoordinasi dan mengawasi secara langsung terkait Keputusan Menteri Perhubungan agar driver dan pengguna jasa tidak dirugikan.
“Kemudian, yang lebih penting lagi adalah aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan prima kepada pengguna jasa,” katanya.
Sedangkan soal Permenhub, Syaifullah juga menyayangkan Menteri Perhubungan sejauh ini tidak pernah menyampaikan dan berkoordinasi berkenaan dengan pembuatan keputusan tersebut.
“Padahal aturan itu sangat berdampak kepada masyarakat luas,” tandasnya.