Home HEADLINE Anggota Komisi IX Minta Pemerintah Segera Larang Obat Sirup Mengandung EG dan...

Anggota Komisi IX Minta Pemerintah Segera Larang Obat Sirup Mengandung EG dan DEG Beredar

Jakarta – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR berharap agar pemerintah tak sekedar menghimbau peredaran obat sirup berbahan kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) untuk diperjualbelikan di apotek. DPR meminta agar bahan-bahan obat sirup tersebut segera dilarang beredar di Indonesia.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Nurhayati Effendi merespons langkah BPOM yaang melakukan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirop obat. Pengujian dilakukan menyusul kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak secara misterius.

“Bukan harus dihimbau untuk tidak menggunakan saja tapi harus ditarik dari peredaran dinyatakan ke 2 bahan obat tersebut dilarang beredar di Indonesia,” kata Nurhayati begitu ia disapa, Jumat,(21/10/2022).

Nurhayati menuturkan, langkah tersebut diperlukan agar pabrik-pabrik obat yang menggunakan ke 2 bahan menghentikan produksinya. Nurhayati menekankan cara ini perlukan dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan anak di Indonesia.

“Kita akan menyongsong indonesia emas di tahun 2045 di 100 tahun kemerdekaan Indonesia maka kita harus menyiapkan generasi penerus bangsa yang sehat,kuat,cerdas dan berdaya saing.maka itu adalah harus menjadi concern kita semua,” papar Nurhayati.

Meski demikian, Nurhayati menyarankan, agar perderan obat-obatan tersebut ditarik dari peredaran setelah dibuktikan telah menyebabkan kasut gagal ginjal akut kepada anak-anak.

“Tapi itupun harus dibuktikan bahwa ke 2 bahan tersebut menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak balita di Indonesia sekarang ini melalui penelitian. Sementara dalam penelitian harus dihentikan produksi dan ditarik dari peredaran,” jelas Nurhayati.

Nurhayati pun menekankan, agar pemerintah juga dapat membuat Undang-undang atau UU terkait aturan mengenai sanksi administrasi untuk obat-obat yang telah ditarik dari peredaran di pasaran. Selain tentunya sanksi pidana bagi yang masih mengedarkan obat-obat tersebut usai dilarang.

Hingga saat ini aturan terkait dengan penarikan obat dari peredaran masih tertuang dalam peraturan BPOM nomor 14 tahun 2019. Aturan ini sendiri mengacu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Sebaiknya pemerintah membuat aturan mengenai sanksi administrasi obat-obat ditarik dari peredaran selain sanksi pidananya. Terkhusus (sanksi administrasi) kepada perusahaan terhadap penjual obat-obatan,” pungkas Nurhayati.

Exit mobile version