Home BERITA MA Ubah Syarat Usia Kepala Daerah, PPP : KPU Harus Konsultasi Dahulu...

MA Ubah Syarat Usia Kepala Daerah, PPP : KPU Harus Konsultasi Dahulu ke DPR soal PKPU

Jakarta – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk berkonsultasi dahulu dengan DPR sebelum mengubah syarat usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dalam Pilkada Serentak 2024.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) meminta KPU RI untuk mengubah peraturan KPU (PKPU) terkait batasan usia cagub dalam Pilkada Serentak 2024.

“Sesuai UU, KPU terlebih dahulu konsultasi ke DPR dalam RDP,” kata pria yang karib disapa Awiek, Senin (3/6/2024).

Menurut dia, KPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.

“PKPU menerapkan sejak penetapan calon, adapun putusan MA menganulirnya dan menerapkan syarat usia sejak pelantikan kepala daerah,” ujarnya.

Ia menyebut, KPU berhak menentukan apakah putusan itu akan dilakukan pada pilkada tahun ini atau pilkada selanjutnya.

“Sebagai sebuah produk hukum maka sudah sah untuk keberlakuannya. Semuanya tergantung KPU apakah mau melaksanakan pada Pilkada ini atau Pilkada depan, karena MA memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU,” katanya.

Exit mobile version