Setuju RUU Jalan Disahkan, PPP: Swasta Wajib Perbaiki Kerusakan Jalan yang Dilalui

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu disampaikan juru bicara F-PPP Muhammad Aras dalam rapat kerja yang mengagendakan Pendapat Akhir Mini di Ruang Kerja Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).

“Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyatakan menyetujui dan menerima Rancangan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Aras.

Rapat kerja dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI dan Menteri Hukum dan HAM RI.

Dalam pandangannya, Fraksi PPP memberikan tujuh catatan terkait pembahasan RUU Jalan.

Pertama, disampaikan bahwa pembangunan nasional adalah proses keberlanjutan untuk meningkatkan taraf hidup dan kualitas masyarakat Indonesia yang makin maju dan berkeadilan.

Pembahasan RUU Jalan disampaikan Aras merupakan bagian dari ikhtiar dalam mewujudkan kemajuan yang diperjuangkan bersama.

Bukan hanya bagi masyarakat yang tinggal di kota, akan tetapi juga seluruh anak bangsa. Baik yang tinggal di pedesaan, daerah pinggiran, pulau terdepan, maupun kawasan perbatasan.

“Kita ingin seluruh rakyat Indonesia di seluruh pelosok Indonesia bisa merasakan manfaat jalan dan menikmati pembangunan secara merata,” kata dia.

Kedua, FPPP menyadari selama pembahasan RUU Jalan banyak pemikiran dan masukan yang bersifat terobosan dalam rangka meningkatkan infrastruktur jalan.

FPPP mendorong pembangunan infrastruktur yang pada pengentasan kemiskinan dan memenuhi kebutuhan distribusi di kawasan yang sedang berkembang atau tertinggal guna mengurangi kesenjangan sosial.

Ketiga, tuntutan prasarana jalan yang memadai dan pergerakan transportasi yang terus meningkat seiring dengan kemajuan nasional menuntut perubahan payung hukum yang lebih aspiratif dan komprehensif dalam pengaturan tentang jalan.

Dimana tujuannya sebagai sarana transportasi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dengan peran penting mendukung ekonomi, sosial, budaya pemerataan pembangunan dan memperkokoh kesatuan nasional.

Keempat, pembangunan infrastruktur jalan memiliki hubungan timbal balik dengan pengembangan ekonomi makro karena pembangunan infrastruktur menimbulkan ekspansi ekonomi melalui multiplier effect.

Akibat kurang infrastruktur, pertumbuhan ekonomi Indonesia gagal mencapai potensi ekonomi penuh dan menciptakan ekonomi biaya tinggi

“Selama pembahasan, fraksi kami berupaya mendorong agar Rancangan Undang-Undang ini memberikan perhatian pada kerusakan jalan di pusat produksi, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan yang pengangkutan hasilnya tersebut menggunakan mobil dengan beban yang cukup besar, tanpa memperhatikan kemampuan kapasitas jalan, sehingga jalan di daerah mengalami kerusakan berat,” kata Aras soal poin kelima.

FPPP meminta agar pihak swasta wajib bertanggungjawab guna memperbaiki setiap kerusakan yang timbul pada jalan-jalan yang dilalui oleh armada akngkutan perusahaan bersangkutan.
Keenam, disampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi untuk masyarakat pedesaan sangat bergantung pada dukungan jalan yang memadai untuk sarana dan prasarnaa produksi.

“Fraksi PPP mengusulkan perlu pengaturan secara detil untuk mendukung pembangunan di pedesaan,” sebut Aras.

Terakhir, FPPP menekankan perubahan paradigma bahwa standar pelayanan minimal atau SPM dalam fasilitas jalan.
Bukan hanya sebagai standar yang harus dipenuhi, namun juga merupakan ketentuan mengenai jenis, mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Penyelenggaraan jalan wajib memenuhi SPM yang penerapannya dievaluasi secara berkala setiap tahun,” pungkas Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II tersebut. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI