Jakarta – Perusahaan multinasional asal Jepang (Softbank) Grup menarik diri atau mundur dari pendanaan mega proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Berkaitan dengan itu Fraksi PPP meminta pemerintah untuk menjelaskan secara detail komposisi sumber dana pembangunan IKN dari non APBN.
Anggota DPR RI Fraksi PPP Muhammad Aras mengingatkan pemerintah agar tidak membebankan APBN pasca Softbank membatalkan investasinya di proyek pembangunan IKN.
“Memang skema pembiayaan pembanguan IKN diperbolehkan menggunakan APBN, namun sejauh ini pemerintah belum memberikan penjelasan secara datail dan komperhensif mengenai pendaan yang bersumber dari luar APBN,” Jelas Aras dalam seminar Fraksi PPP DPR RI, Kamis (7/4/2022).
Lanjut Aras, UU No.3/2022 pasal 24 ayat 1 menyebutkan pendanaan untuk melakukan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara (IKN) dan juga menyelenggarakan pemerintahan khusus berasal dari dua sumber yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebab itu, ia meminta pemerintah untuk selektif dalam proyek mana yang akan dibiayai oleh APBN dan mana yang akan dibiayai oleh swasta. Selain itu pemerintah juga harus mencari investor yang memiliki jejak prestasi yang baik.
“Pemerintah harus bisa memilih setiap proyek berdasarkan sumber pendanaan dan prioritasnya, namun hingga saat ini belum ada kepastian terkait dengan penetapan porsi pembiayaan pembangunan IKN berdsarkan sumber-sumbernya,” ungkapnya.
Kemudian ia meminta agar dalam penyusunan PP terkait pendanaan dilakukan dengan cermat dan transparan sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan IKN dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggungjawab.
“Pembangunan IKN ini akan menjadi salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional di tahun-tahun mendatang. Meningkatkan investor, dan bisa meningkatkan potensi ekpor,” tegasnya. {*}