Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten mengaku kecewa lantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyakit Masyarakat (Pekat) khususnya aturan mengenai miras tak dilanjut pembahasannya oleh pihak Kemenkumham.
Ketua DPC PPP Kabupaten Rembang, Zaimul Umam (Gus Umam) mengatakan, sebagai pihak yang menginisiasi raperda itu, pihaknya mengaku tak puas dengan keputusan tersebut. Mengingat, hal itu merupakan bagian dari komitmen PPP untuk mengatur peredaran dan penggunaan miras.
“Kita disini (Rembang, Red) kan banyak santri. Oleh karenanya perda tersebut tentu menjadi komitmen kami. Mengingat dampak dari miras juga tak baik,” ujarnya.
Meski begitu, pihak Kemenkumham mengaku keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Mengingat, apa yang diusulkan dalam Perda Miras ini telah diatur dalam Perda Kabupaten Rembang No 2 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan untuk memasukkan muatan materi tersebut ke dalam Perda Ketertiban Umum.
Meski kecewa, adik KH. Bahaudin Nur Salim (Gus Baha’) itu mengaku menghormati keputusan Kemenkumham itu.
“Meski demikian dalam bernegara yang bijak kami akan mengikuti apa yang menjadi arahan dari atas. Dan kami akan terus mengupayakan Perda ini hingga terwujud sesuai kehendak masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, menanggapi hasil konsultasi Kemenkumham itu pihaknya selaku Pimpinan PPP Rembang sekaligus inisiator Perda Miras tersebut memberikan beberapa catatan, yakni :
1. Sebagai pihak inisiatif tentu PPP tidak puas dengan ditolaknya usulan ini, mengingat Kabupaten kami banyak terdiri dari kaum santri, yang melaksanakan syariat secara kahfi. Meski demikian, dalam bernegara yang bijak kami akan mengikuti apa yang menjadi arahan dari atas. Dan kami akan terus mengupayakan Perda ini hingga terwujud sesuai kehendak masyatakat.
2. Sehubungan dengan imbauan Kemenkumham untuk melakukan penggabungan muatan materi ke Perda yang sudah ada, mengingat tuntutan penyederhanaan hukum termasuk Perda alangkah baiknya baik eksekutif maupun legislatif untuk segera menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
3. Dalam upaya memasukan materi Miras ke dalam Perda Ketertiban Umum seyogyanya mampu memperkuat upaya penindakan pelanggaran miras dan memiliki efek jera yang kuat bagi para pelanggar.
4. Upaya untuk melakukan penguatan Perda Keertiban Umum dengan Miras diharapkan mampu melahirkan budaya baru, baik kesadaran maupun perilaku sosial masyarakat yang harmonis/selaras dengan jiwa-jiwa keagamaan masyarakat.
5. Perda baru nanti diharapkan bisa menjadi pedoman yang mudah, clear dan clean dalam pelaksananaan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya para penegak hukum di daerah.
Sebelumnya, Pemkab Rembang bersama DPRD telah menggelar rapat paripurna yang membahas tentang raperda Non-APBD. Ada lima regulasi yang tengah dogodok. Namun, tak ada raperda tentang miras. Akhirnya, sejumlah elemen masyarakatpun meminta diterbitkan aturan ini. (vah/khim)