Fraksi PPP Terima Aspirasi Serikat Pegawai Non PNS Bawaslu

Jakarta – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima audiensi Serikat Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPNS) Bawaslu se-Provinsi Banten di ruang rapat Fraksi PPP DPR RI, Rabu (11/1/2023). Audiensi itu diterima anggota Komisi II DPR RI Iip Miftahul Choiry.

Koordinator PPNPNS Bawaslu se-Banten Haer Bustomi menyampaikan pihaknya menolak penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) pelamar umum di Bawaslu.

“Penerimaan PPPK yang dibuka untuk umum, kami menilai Bawaslu tidak memperhatikan dan mempertimbangkan pengabdian staf PPNPNS yang telah mengabdi untuk Bawaslu,” ujar Haer Bustomi.

Dikatakannya, penerimaan PPPK yang dibuka untuk umum itu dinilainya bisa menggantikan staf PPNPNS Bawaslu yang sudah mengabdi dari awal dibentuknya lembaga ini sampai sekarang. Sebab, hampir 80 persen pendidikan staf PPNPNS Bawaslu tidak linear.

“Meskipun hampir 80% lebih staf PPNPNS Bawaslu memiliki pendidikan tidak linear, namun kami sudah membuktikan, bahwa kami mampu dan siap menindaklanjuti arahan Bawaslu dalam situasi apapun,” terangnya.

Tahapan Pemilu serentak, kata Bustomi, saat ini masih berlangsung. Pihaknya sebagai staf PPNPNS siap menjadi ujung tombak Bawaslu dalam melakukan tugas-tugas pengawasan.

Legislator dari PPP Iip Miftahul Choiry ini mengaku akan menyampaikan aspirasi PPNPNS Bawaslu se-Banten ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Kami akan menyampaikannya dan mengingatkan kepada Menpan RB dalam Raker dengan Komisi II DPR RI. Saya juga akan diskusikan dengan Pak Syamsurizal sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari PPP agar aspirasi teman-teman tersampaikan,” ucapnya.

Anggota dewan dari Dapil Banten I ini mengatakan, ketika staf PPNPNS Bawaslu yang sekarang habis kontrak pada 28 November 2023 sama dengan mulai dari nol lagi. Hal itu menurutnya akan membuat kerja Bawaslu menjadi kurang maksimal dan profesional.

“Bawaslu harus diisi orang-orang profesional. Tanpa diiringi pengawasan Bawaslu tidak bisa dibayangkan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penerimaan PPPK di Bawaslu untuk umum itu dimuat dalam surat dari MENPAN RB No. b/185/M.SM.02.03/2022.

Surat ini sebagai tindak lanjut pemberlakuan peraturan pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI