Jakarta – Ketua DPP PPP M. Thobahul Afthoni meminta pelaku pencabulan seorang anak berusia 12 tahun di Tojo Una-una yang juga merupakan ayah tiri korban berinisial ASS (36) dihukum seberat-beratnya demi keadilan.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian menindak tegas pelaku dengan menerapkan hukum yang seberat-beratnya demi keadilan,” jelasnya.
Aftoni berharap kejadian tersebut menjadi atensi pihak kepolisian untuk ditangani secara serius dan ditindak tegas karena tindak pidana yang berhubungan dengan anak, karena menurutnya, negara sangat serius tentang perlindungan terhadap anak.
“Dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” paparnya.
Dikatakannya, sampai kepada sanksi untuk pelaku berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” katanya.
Bahkan sampai dalam lingkup Peradilan, katanya, negara memberikan fasilitas khusus yakni Peradilan Anak. Hal tersebut menunjukan bahwa negara serius menangani tentang anak karena anak hari ini adalah masa depan bangsa yang diharapkan tetap terjaga moralitasnya kedepan.
“Kami juga akan memberikan perlindungan untuk Korban demi mengawal proses hukum, termasuk kami akan menyediakan rehabilitasi sosial untuk pemulihan psikologi, agar rasa trauma yang dialami korban dapat pulih kembali di kehidupan sosial seperti biasa,” kata Aftoni yang juga Sekjen GPK ini.
Sebelumnya, viral di beberapa media sosial dan media online tentang Seorang Putri berusia 12 Tahun di perkosa berkali-kali oleh ayah tirinya berinisial ASS (36) tahun di Tojo Una-una, Sulawesi Tengah (Sulteng).