JOMBANG – Bupati Jombang Mundjidah Wahab telah menyerahkan surat pengunduran dirinya karena kebutuhannya menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI dari PPP. Namun, Mundjidah ternyata tak memilih Jombang sebagai dapilnya.
Nama Mundjidah Wahab sendiri, muncul pada daftar calon sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sabtu (19/8). Ia, tercatat jadi salah satu Caleg DPR RI dari partai PPP.
Namun, ternyata Mundjidah Wahab justru tercatat masuk caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII yang meliputi Ngawi, Ponorogo, Magetan, Trenggalek dan Pacitan.
”Kalau berkas persyaratannya sudah lengkap semua,” terang Menurut Ema Umiyyatul Chusnah Ketua DPC PPP Jombang.
Pihaknya juga menjelaskan, Mundjidah Wahab tidak mencalonkan di Dapil VIII yang meliputi Kabupaten Jombang dan Nganjuk, Kab/Kota Madiun, serta Kab/Kota Mojokerto karena beberapa hal. “Pertimbangannya, ada sejumlah kader senior yang sudah mengisi, termasuk saya sendiri,” lanjutnya.
Ia menyebut, penetapan DCS ini belum tentu namanya akan masuk pada daftar calon tetap (DCT). Sebab, masih ada verifikasi dan tahapan lain yang akan dilalui nanti. ”Ini masih DCS, belum tentu nanti masuk pada DCT,” beber dia.
Sementara itu, berdasar pengumuman DCS yang dikeluarkan KPU RI, ada beberapa tokoh Jombang yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI. Selain Bupati Mundjidah Wahab dari PPP untuk Dapil VII.
Ada juga beberapa tokoh kenamaan dan politisi yang akan berebut suara di Dapil VIII, diantaranya Abdul Halim Iskandar yang menjabat Menteri Desa PDTT dari PKB, Sadarestuwati dari PDI Perjuangan.
Selain itu, ada Sholahul Notobuwono dari Partai Golkar, dan Ita Triwibawati mantan Sekdakab Jombang dari Partai Nasdem. Selain itu, dari PAN ada nama Dukha dan dari PPP ada Ema Umiyyatul Chusnah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Jombang Mundjidah Wahab sudah melayangkan surat pengunduran diri. Hal ini dilakukan karena Mundjidah Wahab mencalonkan diri menjadi bakal calon legislatif (caleg) DPR RI.
Ditemui usai sidang paripurna di gedung DPRD Jombang beberapa waktu lalu (14/8), ia tak menampik bila mengundurkan diri dari bupati untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI melalui partai persatuan pembangunan (PPP). ”Ya, memang itu sebagai persyaratan untuk menjadi caleg DPR RI,” ujarnya.
Ia mengaku, permohonan surat pengunduran diri juga sudah dipersiapkan sejak awal. Karena persyaratan yang cukup panjang itulah dia tak tahu kapan SK pengunduran dirinya akan turun dari Kemendagri. ”Harus ke pemerintah provinsi, Polda baru ke Kemendagri,” pungkas Mundjidah sambil berlalu.