Jakarta – Fraksi PPP di Badan Legislasi DPR menolak usul gubernur Jakarta ditunjuk presiden yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengatakan sikap itu telah disampaikan tegas lewat pandangan mini fraksi saat pengambilan keputusan tingkat satu RUU DKJ, Senin (4/12).
PPP, kata Awiek, mengusulkan agar mekanisme pemilihan gubernur di Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota tak berubah dilakukan lewat pemilihan langsung. Lalu bupati wali kota ditunjuk gubernur.
“Sikapnya sudah jelas disampaikan dalam rapat, kami mengusulkan yang ada dipertahankan. Tapi jumlah anggota fraksi PPP di Baleg hanya tiga orang dari 80 anggota,” kata Awiek, Jumat (8/12/2023).
RUU DKJ telah resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-10 masa sidang II 2023-2024 pada Selasa, (6/12). Delapan dari sembilan fraksi sepakat RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dalam masa sidang yang akan datang.Hanya PKS yang menolak, sedangkan PDIP menerima dengan catatan.
Baleg DPR menargetkan RUU DKJ rampung pada 2024 atau sebelum Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menjadi ibu kota negara Indonesia. Namun, pasal yang mengatur penunjukan gubernur DKJ oleh presiden menjadi sorotan. Dan mayoritas fraksi menolak usulan tersebut