Jakarta – Hasil sementara real count Pemilu 2024 yang dilakukan KPU menyatakan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah melebihi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Merujuk Sirekap KPU per Kamis (22/2) pukul 14.00 WIB dengan data masuk 61,36 persen, PPP memperoleh 2.807.799 atau 4,05 persen suara.
Dengan demikian, PPP berpotensi lolos ke parlemen lantaran perolehan suara nasional mereka sudah lebih dari 4 persen. Sejauh ini KPUÂ juga belum selesai melakukan penghitungan atau rekapitulasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada syarat perolehan suara nasional bagi partai untuk mendapat kursi DPR RI. Diatur dalam Pasal 414 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut.
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”