Ibu Kota Baru Akan Berstatus Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara

Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN), Achmad Baidowi, menyebutkan sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait status wilayah ibu kota baru yaitu di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam pembahasan RUU IKN, disepakati bahwa status wilayah ibu kota baru berupa pemerintah daerah khusus ibu kota negara.

“Kemudian, karena ini IKN, maka disepakati pemerintah daerah khusus ibu kota negara. Namanya belum,” kata Baidowi ke wartawan di Gedung DPR, Kamis (16/12).

Menurut dia, usulan pemerintah yang menginginkan status wilayah menjadi otorita tidak bisa terwujud karena opsi ini tidak diatur dalam UUD 1945.

Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan bahwa UUD 1945 hanya memuat jenis pemerintah daerah bersifat khusus atau istimewa.

“Kan substansi sudah selesai tadi malam. Yang substansinya itu terkait dengan pemerintah khusus. Nah, pemerintah khusus itu tidak diatur dalam UUD 1945. Yang ada pemerintah daerah bersifat khusus atau istimewa yang diatur Undang-Undang,” jelas Awiek.

“Maka, kemudian, kami minta menteri, kalau Anda bertahan dengan otorita, itu tidak ada cantolannya di UUD 1945. Yang ada pemerintah daerah bersifat khusus dan atau bersifat istimewa,” lanjutnya.

Politikus PPP itu menekankan bahwa Pansus RUU IKN tidak ingin melanggar konstitusi terkait penetapan status IKN. Karenanya, Pansus RUU IKN tetap memilih pemerintah daerah khusus dibandingkan pemerintahan otorita.

“Maka, pilihan kompromi otorita tidak ada, yang ada Pemerintah Daerah khusus IKN. Substansinya itu. Selebihnya mengikuti,” ujarnya.

“Intinya, mau bentuk pemerintahannya di situ, pemerintah khusus atau otorita. Kita tidak ingin melanggar konstitusi. Di konstitusi kita, hanya diatur pemerintah daerah, ada yang bersifat khusus, ada istimewa,” tandas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU IKN, Saan Mustopa, mengatakan kedua belah pihak, pemerintah maupun DPR RI, belum menyelesaikan restrukturisasi terhadap Daftar Inventaris Masalah (DIM) implikasi disepakatinya DIM 11, yaitu perubahan satuan pemerintah khusus IKN menjadi pemerintah daerah khusus IKN.

“Rapat kemarin telah membahas DIM 11 bagian konsideran menyepakati Pasal 18b ayat 1 tetap dicantumkan, sehingga satuan pemerintah IKN akan disebut pemerintah daerah khusus IKN.

Kita memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR kita memberikan restrukturisasi terhadap DIM yang ada,” ujarnya dalam Rapat dengan Pansus RUU IKN DPR RI, Rabu (15/12). (*)

Sumber Berita: KumparanNEWS

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI