Jakarta – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima aspirasi masyarakat Betawi mengenai pembentukan kelembagaan masyarakat adat Betawi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP, Syamsurizal saat menjadi narasumber Seminar Fraksi bertajuk “Nasib Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 dan Masyarakat Betawi Pasca Lahirnya Ibukota Nusantara” hari ini di Senayan, Jakarta Pusat.
“Usulan pembentukan lembaga masyarakat adat Betawi itu bagus sekali. Ini bisa mengangkat harkat martabat masyarakat Betawi dan menjadi peluang bagi masyarakat Betawi untuk semakin berkiprah di Jakarta,” kata Syamsurizal.
Dia juga mengatakan, usulan pembentukan kelembagaan masyarakat adat Betawi itu bisa melalui revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007. Dengan revisi undang-undang ini kondisi Jakarta menurutnya akan banyak berubah karena akan berlaku seperti di provinsi lain.
Dia pun mencontohkan seperti provinsi Jawa Barat yang terdapat kota Bandung, kota Bogor, kabupaten Bandung dan sejumlah kabupaten/ kota lainnya. Masing-masing kota di Jakarta akan mengikuti pola yang berlaku di Indonesia secara umum.
“Untuk mengangkat harkat martabat Betawi bisa juga melalui perjuangan mereka di masing-masing kota di Jakarta. Misalnya di kawasan Jakarta Utara, mereka bisa berjuang agar anggota DPRD di sana berisikan orang-orang Betawi, begitupun Walikota dan Gubernur,” terang legislator PPP ini.
Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi, Beky Mardani menyampaikan aspirasi masyarakat Betawi berdasarkan diskusi tokoh-tokoh Betawi di Universitas Islam As-Syafi’iyah. Rekomendasinya di antaranya bahwa revisi UU No. 29/2007 memperhatikan tata nilai masyarakat Betawi.
Naskah akademik revisi UU No. 29/2007 itu memuat nilai historis, psikologis, sosiologis, sosial dan budaya, tata pemerintahan, hukum, ekonomi, serta perubahan pasal per pasal. Revisi mengusung semangat desentralisasi asimetris guna memaksimalkan potensi politik, sosial, budaya, dan ekonomi sekaligus dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan.
Kemudian, lanjut Beky, revisi menempatkan hak-hak sosial dan politik masyarakat Betawi dalam setiap sistem pemerintahan dan tingkatan di DKI Jakarta. Revisi memuat sistem pendidikan dengan memperhatikan muatan lokal kebetawian. Revisi memuat pengembangan wilayah khusus budaya dan ekonomi di setiap pemerintahan tingkat kecamatan
“Masyarakat Betawi dilibatkan dalam seluruh proses dan tahapan. Sifat kekhususan tetap melekat pada Jakarta. Dengan sifat kekhusuan Jakarta, revisi harus memuat kelembagaan masyarakat adat Betawi, seperti yang ada di Aceh: Majelis Adat Aceh (MAA) dan/atau di Papua (Majelis Rakyat Papua/MRP) agar pembangunan daerah terintegrasi dengan nilai-nilai Betawi,” pungkasnya.
Dalam seminar Fraksi PPP bertajuk “Nasib Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 dan Masyarakat Betawi Pasca Lahirnya Ibukota Nusantara” ini juga hadir Ketua Umum Forum Betawi Rempug KH. Lutfi Hakim sebagai pemateri. Sebelumnya, Kaukus Muda Betawi menyampaikan usulan naskah revisi UU No. 29/2007 kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dan anggota DPR RI Fraksi PPP KH. Asep Ahmad Maoshul Affandy.