JAKARTA – Ketua DPP PPP Illiza Sa’aduddin Djamal meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) untuk mengevaluasi atau bahkan mencabut Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Permen Dikbudristek ini sebaiknya dievalausi kembali atau dicabut oleh Kementerian terkait, karena berpotensi menfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang seksual (LGBT),” ungkap Illiza, Selasa (9/11/2021)
Menurutnya peraturan ini secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa dilingkungan perguruan tinggi.
“Standar benar dan salah aktivitas seksual tidak lagi berdasar pada nilai-nilai agama dan prinsip Ketuhan yang Maha Esa, namun hanya berdasar pada persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah,” jelas Illiza yang juga Anggota Komisi X DPR RI ini.
Dikatakannya, Peraturan tersebut bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Anggota DPR darj Nanggroe Aceh Darussalam itu juga meminta Kemendikbudristek dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi.
“Ini penting karena dengan akomadatif terhadap pemenuhan publik maka peraturan tersebut lebih mendapatkan perspektif dari masyarakat luas,” tukasnya.