Jakarta – Ketua DPP PPP Bidang Dakwah dan Pengembangan Pesantren KH Rojih Ubab Maimoen atau Gus Rojih menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang para hakim mengesahkan pernikahan pasangan beda agama. Putusan ini menjawab keresahan masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia.
“Putusan MA ini menjawab keresahan Umat Islam yang selama ini dihantui pengesahan nikah agama. Larangan ini sekaligus mempertegas aturan pernikahan yang mewajibkan pasangan seiman,” ujar Gus Rojih.
Selama ini Gus Rojih memang melihat para hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama dilandasi pada argumen yang bertentangan dengan undang-undang (UU), khusus UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Pada pasal 2 ayat (2)UU 1/1974 itu disebutkan nahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
“Jangan lagi ada hakim yang coba-coba mengesahkan pernikahan beda agama. Sekaligus kami meminta putusan hakim yang pernah mengesahkan pernikahan agama ditinjau ulang dan dibatalkan berdasarkan undang-undang,” pinta Gus Rojih
Sebagaimana diketahui larangan hakim untuk mengesahkan pernikahan beda agama itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA 2/2023 itu ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.