PPP Dukung Fatwa MUI Haram Beli Barang Produk Israel

Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) mendukung penuh fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) yang mengharamkan mendukung Israel dan membeli produk negara zionis. Fatwa tersebut merupakan keseriusan Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

Ketua DPP PPP Bidamg Infokom Dony Ahmad Munir mengatakan Israel sudah bertindak di luar nilai-nilai kemanusiaan. Serangan membabi buta ke Gaza telah membunuh ribuan anak-anak dan warga sipil.

” Dunia harus mengutuk dan memboikot produk Israel atau produk yang terafiliasi dengan negara zionis ,” kata Dony Munir merespon Fatwa MUI tentang Haram Mendukung Israel di Jakarta kemarin.

Mantan Bupati Sumedang tersebut menilai jika ada masyarakat yang masih sengaja membeli produk buatan Israel dan afiliasinya maka sama saja dengan mendukung genosida Palestina oleh Israel.

Menurut Dony Munir, PPP akan mengintruksikan kepada seluruh pengurus dan kader mulai dari pengurus DPP, DPW, DPC sampai dengan ranting, anggota legislatif dari PPP di semua tingkatan, serta kader dan simpatisan untuk mematuhi fatwa MUI tersebut.

” Persempit ruang produk Israel. Jika kita masih mengkonsumsi berarti kita ikut mendukung genosida warga Paleatina. Kita bebaskan Palestina,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua MUI Bidamg Fatwa
Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara terbuka mendukung agresi Israel terhadap Palestina dinyatakan sebagai perbuatan yang haram.

Majelis Ulama Indonesia juga menegaskan kepada umat Islam di Indonesia untuk sebisa mungkin tidak terlibat dalam transaksi atau menggunakan barang-barang dari Israel dan perusahaan yang terkait dengan Israel, serta yang mendukung kolonialisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.” kata Niam.

Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa fatwa tersebut merupakan wujud keseriusan dalam mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, serta sebagai upaya menentang agresi Israel dan penghancuran kemanusiaan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI