Kontribusi Santri Songsong Indonesia Emas 2045

Jakarta – Tahun ini memasuki tahun keenam peringatan hari santri diselenggarakan secara resmi oleh negara melalui Keppres No 22 Tahun 2015. Sejumlah kebijakan telah dilahirkan, mulai keberadaan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren hingga Perpres No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (PPP).

Di level kebijakan Menteri Agama, telah diterbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) yakni PMA No 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, dan PMA No 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly.

Jika merujuk pendelegasian dari UU No 18 Tahun 2019, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah legislasi dari pemerintah yang sifatnya pengaturan (regeling) maupun keputusan (beschikking). Seperti Perpres tentang Hibah Pesantren hingga peraturan maupun keputusan menteri agama. Sejumlah regulasi tersebut diharapkan dapat segera dituntaskan demi akselerasi pesantren Indonesia agar lebih optimal.

Di atas kertas, keberadaan UU Pesantren dan berbagai aturan turunan lainnya itu akan menjadikan lembaga pendidikan keagamaan keislaman di Indonesia, khususnya pondok pesantren mendapat kebijakan afirmatif dari negara tanpa menghilangkan identitas dan otentisitas pesantren di Indonesia.

Momentum keberadaan UU Pesantren dan ragam aturan turunannya itu, jika dibaca dari kacamata besar tentang generasi bangsa masa depan, maka eksistensi santri dapat menjadi unsur penting dalam menyambut bonus demografi di Indonesia yang terjadi di tahun 2030 mendatang, termasuk Indonesia Emas tahun 2045 yang bertepatan 1 abad Indonesia. Pesantren dan entitas di dalamnya berpeluang besar berkontribusi lebih maksimal dalam pemajuan pembangunan di Indonesia.

Santri Unggulan

Pondok pesantren merupakan unit pendidikan yang existing khas Islam di Indonesia. Pesantren yang merupakan representasi dari keterlibatan aktif masyarakat sipil di bidang pendidikan keagamaan, mengalami fase baru khususnya pasca penerbitan UU Pesantren dan produk hukum turunannya.

Fase baru pesantren ini tidak terlepas dari politik hukum negara dalam melihat unit pendidikan pesantren sebagai entitas yang penting khususnya di bidang pendidikan dan pembangunan karakter. Kedudukan pesantren pasca penerbitan UU Pesantren dan aturan turunannya secara linier juga akan melahirkan pesantren yang lebih berdaya dalam pengembangan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Kebijakan afirmatif negara terhadap pesantren pada gilirannya akan melahirkan santri unggulan yang tidak hanya kuat di bidang ilmu keislaman, namun kuat dalam dakwah Islam yang mencerahkan, serta melahirkan santri yang peduli dengan masyarakat.

Secara logis, kehadiran santri penggerak di tengah masyarakat akan jauh lebih masif bila terdapat intervensi dari negara dalam fasilitasi dan sokongan dalam penguatan institusi pondok pesantren di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Pesantren dan aturan turunannya.

Jika skenario pelaksanaan UU Pesantren dan aturan turunnya berjalan dengan baik di lapangan, maka bukanlah mustahil bila momentum bonus demografi di Indonesia yang terjadi pada tahun 2030 akan tidak sedikit diisi oleh kalangan santri. Apalagi merujuk data pangkalan pondok pesantren dari Kementerian Agama, jumlah pondok pesantren di Indonesia mencapai 26.973 pesantren.

Asumsinya, jika saat ini santri berada di jenjang pendidikan tingkat SLTA, maka 10 tahun ke depan berada di usia 28 tahun. Begitu juga jika santri saat ini berada di jenjang pendidikan SLTP, maka 10 tahun ke depan mereka berada di usia jenjang perguruan tinggi (18-24 tahun).

Usia produktif tersebut tak lain berasal dari generasi Z yang lahir di rentang tahun 1996-2010 ini memberi pengaruh penting dalam kehidupan berbangsa, bernegera, baik di sektor ekonomi, politik, termasuk budaya.

Karena itu, momentum baik itu harus dimanfaatkan semaksimal mungkin agar bonus demografi pada tahun 2030 mendatang atau bertepatan dengan 1 dasawarsa lebih pemberlakuan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi momentum emas bagi santri dan pesantren untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa secara maksimal.

Terlebih lima tahun menjelang momentum bonus demografi pada tahun 2024 merupakan tahun terakhir rencana pembangunan jangka panjang 2005-2024 serta bersiap memasuki rencana pembangunan jangka panjang 2020-2045 yang bertepatan 1 abad Indonesia merdeka.

Sejumlah momentum penting itu patut digarisbawahi untuk memastikan SDM dari kalangan santri siap untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan Indonesia dan menyambut satu abad Indonesia.

Satu Abad Indonesia

Salah satu peluang yang dapat dipersiapkan dari sekarang, yakni peran santri dalam penyiapan sumber daya yang unggul. Keberadaan santri dalam turut serta menjadi bagian dalam menyambut Indonesia Emas bukanlah isapan jempol.

Santri bersama elemen masyarakat lainnya dapat memaksimalkan peran dan fungsi yang dimiliki untuk menyiapkan Indonesia Emas dari sekarang. Sokongan negara terhadap eksistensi santri ini secara teoritis akan memberi pengaruh signifikan dalam menjadikan santri lebih akseleratif dalam turut serta berkontribusi dalam pembangunan di Indonesia.

Momentum 25 tahun ke depan cukup waktu bagi pesantren untuk memastikan penguatan sumber daya manusia (SDM) dari kalangan santri. Santri Indonesia tentu tidak hanya sekadar penguasaan ilmu keagamaan semata, namun dalam kenyataannya tidak sedikit santri menggeluti bidang di luar ilmu keagamaan.

Diaspora santri di berbagai sektor ini tentu menguntungkan dalam membangun jejaring di berbagai sektor. Dengan demikian, peluang santri untuk berkontribusi dalam menyongsong Indonesia Emas makin terbuka lebar.

Penguasaan santri terhadap pengetahuan keagamaan moderat dibalut dengan wawasan kebangsaan, menjadi modal penting sebagai pendorong persatuan Indonesia yang inklusif untuk menuju Indonesia Emas pada tahun 2045.

Sekjen PPP
Arwani Thomafi

Artikel ini pernah dimuat di detik.com

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI