Jakarta – Kata ‘madrasah’ disebut tak tercantum sebagai jenis-jenis pendidikan di Indonesia dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang bocor ke publik. PPP menilai tidak adanya frasa ini sebagai bentuk diskriminasi.
“Info yang kami dapatkan bahwa dalam draf revisi UU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah. Karena menghilangkan ‘madrasah’ dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidikan,” ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi (Awiek), Senin (28/3/2022).
Awiek mengatakan, bila kata ‘madrasah’ dihilangkan, PPP menolak RUU Sisdiknas masuk Prolegnas.
“Jika frasa ‘madrasah’ dihilangkan dari draf RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP menolak revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi,” kata Awiek.
Menurutnya, madrasah memiliki peran yang besar dalam pendidikan Indonesia. Karena hal inilah masyarakat dinilai membutuhkan keberadaan madrasah.
“Selama ini fakta menunjukkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya, masyarakat Indonesia sangat membutuhkan keberadaan madrasah ini dan keberadaannya mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat,” tuturnya.
“Dengan peran madrasah yang sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa tersebut, maka seharusnya madrasah harus lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam undang-undang. Jangan malah dihapus,” sambungnya.
Seperti diketahui, dalam Pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas yang saat ini berlaku (UU Nomor 20 Tahun 2003), madrasah disebut sebagai salah satu bentuk pendidikan, baik di tingkat dasar, pertama, maupun menengah. Sementara dalam draf revisi UU Sisdiknas yang beredar, tak ada satu pun kata ‘madrasah’.