PPP: Haram Hukumnya Gunakan Vaksin Tidak Halal

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir menegaskan, kondisi kedaruratan untuk menggunakan vakin tidak halal sudah tidak relevan lagi. Hal itu disampaikannya dalam seminar Fraksi PPP DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022).

“Jika sudah ada vaksin halal maka haram hukumnya dalam agama Islam untuk menggunakan vaksin yang tidak halal,” ujar Anas Thahir saat menjadi narasumber.

Dikatakannya, pemerintah harus menyediakan vaksin halal. Ini bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan vaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal.

“Keberadaan vaksin halal juga bisa menjadi solusi terhadap permasalahan vaksin yang sudah kadaluarsa. Vaksin kadaluarsa tidak bisa digunakan demi kepentingan kemanusiaan,” tandasnya.

“Pengadaan vaksin halal yang baru dan berkualitas bisa memberikan rasa aman dan nyaman terhadap umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia,” terang politisi PPP ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Nomor 31 P/HUM/2022. Melalui putusan ini, MA memutuskan vaksin Covid-19 bagi umat muslim di Indonesia wajib berstatus halal.

Dewan Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) KH. Jamaluddin F Hasyim mengatakan, putusan MA itu memberikan kepastian hukum dan kewajiban bagi pemerintah dalam penentuan jenis vaksin dan menjamin kehalalannya.

“Namun jenis vaksin booster yang wajib digunakan tidak satupun memiliki sertifikat halal. Dengan fakta Kemenkes mengabaikan putusan MA tersebut, berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak secara pidana, perdata dan pelangaran hak asasi manusia, serta membuat kekacuan dalam bertatanegara,” jelasnya.

Oleh karena itu, KH Jamaluddin mengajak kepada seluruh stakeholder dan masyarakat untuk menginggatkan agar pemerintah, khususnya Kemenkes mematuhi keputusan MA ini.

“Kami mengapresiasi partai PPP yang telah mendukung perjuangan penggunaan vaksin halal bagi umat Islam,” pungkasnya.

“Vaksin halal yang telah digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia adalah vaksin coronavac,
vaksin covid-19 bio farma, vaksin zifivax,
SARS-CoV-2 Vaccine (Vero Cell),” tambah Direktur Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah.

Seminar Fraksi PPP DPR RI dengan tajuk “Pasca Putusan MA tentang Vaksin Halal: Umat Islam Butuh Vaksin Halal” ini dibuka oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Kemudian, yang menjadi moderator Tenaga Ahli Fraksi PPP DPR RI Yogi Prima Danu.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI