Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP, Syamsurizal mengusulkan masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Kota/Kabupaten seluruh Indonesia yang beragam diusulkan berakhir serentak pada 2023. Untuk mengakomodir itu, Presiden Jokowi diminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Penyelenggaraan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota yang dilakukan secara tidak serentak akan sangat mengganggu penyelenggaraan tahapan Pemilu yang sampai hari ini telah berjalan 5 (lima) bulan,” ujar Syamsurizal saat menjadi narasumber Seminar Fraksi PPP DPR RI dengan tema “Penyeragaman Masa Jabatan KPU Daerah: Dipercepat atau Diperpanjang?” di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
Sementara, lanjut Syamsurizal, sisa waktu tahapan 15 (lima belas) bulan ke depan menjelang hari pencoblosan harus mampu menyelesaikan penggantian 185 anggota KPU Provinsi yang terdiri dari 136 berakhir pada tahun 2023, 49 anggota KPU Provinsi pada tahun 2024. Kemudian, sebanyak 2655 anggota KPU Kabupaten/ Kota yang terdiri dari 1585 pada tahun 2023 dan 980 anggota KPU pada tahun 2024.
Dikatakannya, perlu dipertimbangkan sebaran akhir masa jabatan keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota yang sebagian besar berakhir pada saat tahapan Pemilu di masa sangat sibuk. Hal itu dinilai bisa sangat mengganggu konsentrasi dan profesionalitas anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota tersebut.
“Semua itu akan dituangkan dalam Perppu. Dengan adanya pemekaran Papua, tentu ada perpanjangan jumlah Dapil dan pembentukan KPU di daerah otonomi baru tersebut. Empat provinsi baru itu akan serentak untuk pembentukan KPU barunya,” terang politisi PPP ini.
Komisioner KPU RI, Julianto Sudrajat mengatakan, penyeragaman masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota menjadi sebuah kebutuhan. Mengingat Pemilunya sudah serentak, masa jabatan penyelenggaranya pun perlu juga diserentakan.
Untuk itu, pihaknya memberikan rekomendasi kebijakan yaitu pemerintah dan parlemen perlu membuat regulasi terkait keserentakan yang merujuk pada siklus elektoral sehingga pelaksanaan Pemilu dapat optimal baik melalui UU dan Qanun. Lalu, proses seleksi yang menyesuaikan dengan visi pemilu dan pemilihan serentak dapat menguatkan kelembagaan, memudahkan regenerasi dan peralihan kepemimpinan.
“Proses seleksi secara serentak akan memudahkan koordinasi, supervisi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi kpu selama tahapan. Pengalokasian anggaran untuk seleksi akan lebih efektif dan efisien dengan mempertimbangkan pembagian kerja pada tim seleksi maupun waktu pelaksanaan,” jelasnya.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya menyetujui perlu dibuatkannya Perppu tersebut. Keserentakan masa akhir jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota sangat urgen dan mendesak.
“Soal keserentakan (masa akhir jabatan KPU daerah) ini diusulkan dimasukan dalam perppu. Ada kerumitan apabila ini tidak diatasi. Perppu ini menjadi urgen untuk diterbitkan dalam tempo sesingkat-singkatnya,” terang Bahtiar.
Dikatakannya, masa jabatan keanggotaan seluruh KPU Provinsi berakhir secara serentak pada bulan Mei 2023. Masa jabatan keanggotaan seluruh KPU Kabupaten/ Kota berakhir secara serentak pada bulan Juli 2023.
“Angggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/ Kota yang masa jabatan keanggotaannya berakhir sebagaimana tersebut akan diberikan uang kompensasi dengan mempertimbangkan masa jabatan,” pungkasnya.
Narasumber Seminar Fraksi PPP DPR RI dengan tema “Penyeragaman Masa Jabatan KPU Daerah: Dipercepat atau Diperpanjang?” di ruang rapat BAKN, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat adalah Syamsurizal (Wakil Ketua Komisi II DPR RI), Julianto Sudrajat (Komisioner KPU RI), Bahtiar (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri) dan Saifudin Asrori (Dosen UIN Jakarta). Rizkyansyah Wathon (Tenaga Ahli Fraksi PPP DPR RI) yang menjadi moderator seminar.