Isu Jabatan Kades, PPP Usulkan Revisi UU Desa Masuk Prolegnas

Jakarta – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) harus melalui revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sampai saat ini belum ada usulan revisi UU Desa dalam Prolegnas 2023.

Pria yang akrab disapa Awiek ini juga mengatakan, partainya mengusulkan revisi UU Desa masuk Prolegnas. “Sesuai UU MD3 Prolegnas bisa sewaktu-waktu direvisi,” ujarnya saat menjadi Keynote Speaker Seminar Fraksi PPP DPR RI di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Dikatakannya, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) melalui revisi UU Desa tetap perlu ditampung. Sebab, semua aspirasi masyarakat sah-sah saja sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mengenai aspirasi itu dikabulkan atau tidak, kata Awiek, dibutuhkan proses politik dan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami ingin menyampaikan bahwa publik itu jangan sampai disesatkan oleh informasi tidak benar,” terang Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari PPP Iip Miftahul Khoiry menegaskan pentingnya kajian menyeluruh terkait wacana perpanjangan masa jabatan Kades. Hal itu harus dilihat dari aspek manfaat dan rasionalitas.

“Ketika manfaatnya luar biasa untuk kesejahteraan desa mengapa tidak. Jangan hanya perpanjangan masa jabatan tapi tidak ada perbaikan manajemen desa, itu percuma,” tegas politisi muda ini.

Menurut Iip, untuk membuat sebuah desa maju memerlukan lima hal, yaitu yang pertama terkait kepemimpinan. Kepemimpinan dari Kades ini menurutnya menjadi kunci pertama untuk kemajuan desa.

Hal kedua untuk kemajuan desa adalah memanfaatkan sumber daya lokal. Saat ini menurut Iip seperti Bumdes belum dimaksimalkan.

“Ketiga adalah manajemen desa. Keempat, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Kelima, keuangan desa. Anggaran dana desa sudah cukup besar, cukup untuk membuat desa mandiri,” jelasnya.

Seminar Fraksi PPP DPR RI ini mengangkat tema “Revisi Undang-Undang Desa dan Wacana Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa”. Selain Achmad Baidowi dan Iip Miftahul Khoiry, hadir juga Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri Matheos Tan dan Ketua APDESI Arifin Abdul Majid sebagai pemateri. Kemudian, moderator seminar adalah Tenaga Ahli DPR RI Fraksi PPP Rizkyansyah

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI