Banyak Memakan Korban, Fraksi PPP Minta RUU Larangan Minol Segera disahkan

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PPP Muslich Zainal Abidin mengajak seluruh fraksi di DPR RI untuk segera dan bersama-sama mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan minuman beralkohol (minol). Apalagi korban akibat minol ini terus terjadi seperti yang terjadi pada pembunuhan seorang wanita di Surabaya oleh pacarnya.

“Banyak korban yang disebabkan oleh minuman beralkohol atau minuman keras. Baru-baru ini viral penganiayaan seorang wanita oleh pacarnya di tempat karaoke yang menyebabkan hilangnya nyawa,” terang Muslich, dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10/2023).

Penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan itu disebut akibat miras. Ia yakin peristiwa seperti ini berpotensi terus terjadi, karena miras membuat orang sering berbuat di luar nalarnya atau tidak bisa mengontrol dirinya sendiri.

“Konon pelaku dan korban beserta teman-temannya minum-minuman keras di tempat karaoke, dan saya meyakini kejadian tersebut adalah imbas dari minuman keras yang mereka konsumsi sebelumnya,” imbuh dia.

Muslich menjelaskan kejadian lainnya beberapa hari lalu empat orang tewas di Jayapura terkait miras. Bahkan, baru-baru ini di Yogyakarta ada tujuh orang tewas akibat pengaruh minol.

“Terus sampai kapan minuman keras ini memakan banyak korban lagi? Tentu generasi anak bangsa harus diselamatkan dari bahaya minuman beralkohol,” jelasnya.

Oleh karenanya, ia mengajak seluruh anggota DPR RI agar segera mengesahkan RUU larangan minuman beralkohol menjadi Undang-undang (UU), semata-mata untuk menyelamatkan anak bangsa.

“Selain itu minum keras dilarang di agama saya yakni Islam, bahkan di semua agama juga melarangnya, karena memang banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman keras,” katanya.

Menurutnya, sebagai Wakil Rakyat ini merupakan tanggung jawab untuk segera mengesahkan RUU Miras ini sebelum habis masa jabatan Anggota DPR RI Periode 2019-2024.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI