Jakarta – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyebut status DKI akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), ini seiring pemerintah yang akan menghapus status daerah khusus ibu kota Jakarta.
“Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ saat ini sedang disusun di Badan Legislasi DPR RI. RUU DKJ yang mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” Ungkap Awiek dalam seminar fraksi yang diadakan oleh fraksi PPP Senin (4/12/2023).
Wakil Ketua Baleg ini mengatakan DKJ akan menjadi Kota Global dan pusat perekonomian. Jakarta akan menjadi tumpuan bisnis dengan kelengkapan infrastruktur dasar perkotaan yang baik serta memiliki moda transportasi yang mudah diakses.
“Sebab itu saya mengharapkan masukan dari Berbagai tokoh yang hadir dalam seminar tersebut dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan RUU DKJ yang sedang dibahas saat ini,” jelasnya.
Sementara pakar tata ruang Universitas trisakti Yayat Supriatna menyebut jakarta sebagai kota berketahanan yang berbasis transit dan digital dengan terciptanya hunian yang layak.
“Ruang dan pelayanan yang terintegrasi dengan wilayah sekitar, pengembangan kawasan pesisir, perairan dan kepulauan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Pada kesempatan yang sama Asisten Pemerintah sekretaris daerah Jakarta Sigit wijatmoko mengatakan Jakarta akan menjadi Otonomi Khusus, urusan pemerintahan wajib dan penunjang Otonomi untuk mengatur kebutuhan dan kemandirian.
“Pada Kewenangan Urusan Sektoral Otoritas dalam pengelolaan urusan sektoral dan lintas kawasan, seperti transportasi, lingkungan, persampahan, dan kawasan khusus,” ungkap dia.
“Menjaga ketersediaan sumber daya esensial seperti air bersih, energi, pangan, dan lainnya. Mempertahankan identitas sebagai pusat ekonomi dan meningkatkan kualitas layanan dengan standar internasional,” imbuhnya.
Disisi lain, Dirjen Otonomi Daearah Kemendagri Akmal Malik menerangkan bahwa pengembangan pembahasan RUU Tentang provinsi daerah khusus jakarta sudah ada pada amanat dari pasal 41 uu no. 3 tahun 2022 tentang IKN.
“Dasar yuridis pentingnya mempertahankan kekhususan Jakarta, yang akan diprioritaskan sebagai pusat perekonomian nasional dan menjadi kota Global yang berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global,” tukasnya.