Permohonan Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya

Jakarta – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PPP ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Meski tidak puas atas putusan tersebut, PPP menghormati putusan MK sebagai bagian dari proses tahapan Pemilu 2024.

Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan kendati putusan MK tidak sesuai dengan harapan, namun pihaknya menegaskan telah memperjuangkan suara pemilih PPP melalui jalur konstitusional secara optimal.

“Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya,” kata Arwani dalam, Kamis (23/5/2024).

Menurutnya, pihaknya telah secara optimal memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara konstitusional melalui PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Dia mengatakan PPP telah memperjuangkan dengan benar. Hal itu diungkapkan olehnya di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

“Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi,” tutur Arwani.

Dia menyebutkan terjadi perbedaan perspektif antara MK dan PPP dalam melihat obyek gugatan terkait PHPU yang mengakibatkan putusan MK tidak sesuai dengan harapan .

“Ada perspektif yang berbeda dalam melihat obyek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional,” tutup Arwani.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI