Heboh Toa Masjid & Gonggongan Anjing, PPP Solo Desak Menag Yaqut Mundur

SOLO — Pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait pengeras suara masjid untuk mengumandangkan azan dan perumpaan soal gonggongan anjing menuai kecaman dari berbagai elemen umat Islam di Indonesia, termasuk di Solo.

Di Kota Solo, kecaman untuk Menteri Yaqut datang dari Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Solo, Edy Jasmanto, saat dihubungi melalui telepon seluler (ponsel), Kamis (24/2/2022) malam. Saat itu, Edy memasang story WhatsApp (WA) berisi tuntutan agar Menag Yaqut mengundurkan diri karena analogi suara azan dengan gonggongan anjing.

Story WA Edy bertuliskan: “DPC PPP Surakarta desak Menag Yaqut mundur soal analogi Adzan-Gonggongan Anjing. Daripada membebani pemerintahan JKW-KMA dan membuat resah umat Islam seluruh Indonesia. Menag legowo mundur atau diundurkan.” Di bagian bawahnya tertera nama Edy Jasmanto sebagai Ketua DPC PPP Surakarta.

“Ya, wong azan kok disamakan anjing menggongong. Contohnya itu tidak pas lah, dan itu mencederai umat Islam seluruh indonesia,” ujar dia. Edy mengatakan mayoritas umat Islam mengharamkan daging anjing dikonsumsi. Menurut dia ada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan berkurangnya pahala bila memelihara anjing.

Lebih dari itu, Edy menyatakan selama ini tidak ada masalah terkait penggunaan pengeras suara masjid untuk azan. Dia mencontohkan kondisi di lingkungannya. “Dan Sebetulnya kan ya selama ini, saya tahu di lingkungan saya, di Solo tak ada masalah itu. Bahkan masjid jejer gereja, azan lima kali sudah biasa, tidak ada problem kok,” imbuh dia.

Menurut Edy, bila Menag Yaqut terus melanjutkan pernyataannya akan semakin menyakiti hati umat Islam. Dan dengan apa yang sudah disampaikan Menag Yaqut, Edy mendesak agar dia mengundurkan diri. Jika Yaqut tidak mundur, menurut dia hanya akan menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Menag yang dulu hampir seperti itu diganti, sudah ganti kok ya seperti ini lagi. Kan justru bebani pemerintahan Kokowi-KMA nuh. Kalau dia sadar, mestinya salah mengakui salah, mohon maaf. Dan kalau gentle ya mundur. Kalau ndak [mundur] kan ya nanti akan berkembang terus suaranya elemen Islam, dan partai-partai Islam,” terang dia.

Edy tak habis pikir dengan pernyataan Menag Yaqut terkait penggunaan pengeras suara di masjid yang dipakai untuk azan. “Kecuali kalau beliau komentar ada problem di mana, ada kejadian. Wong selama ini kan, di tempat njenengan bagaimana? Tenang-tenang saja ta? Di deketku pintu samping persis ya Nasrani, ya ndak apa-apa,” urai dia.

Sebelumnya, seperti dikutip dari Antara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan penggunaan pengeras suara di masjid memang perlu diatur. Hal itu agar hubungan antarumat beragama bisa tetap harmonis. Oleh karena itu, Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala diterbitkan.

“Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel,” ujarnya saat berkunjung ke Pekanbaru, Rabu (23/2/2022).

Dikatakan Yaqut, di Indonesia memang mayoritas umat Muslim. Karena itu, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala. Sehingga jika penggunaan toa tersebut tidak diatur maka dapat mengganggu umat beragama lainnya yang tinggal di lokasi tersebut.

“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” ucapnya.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” lanjutnya.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INSTAGRAM

IKUTI KAMI

313,160FansSuka
53,232PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

TERKINI